DELISERDANG (Waspada): H. Ashari Tambunan secara resmi telah mengajukan surat pengunduran sebagai Bupati Deliserdang ke DPRD Deliserdang karena mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) sejak Senin (12/6).
Ashari Tambunan pun dipastikan, walaupun sudah mengajukan surat pengunduran masih memiliki wewenang sebagai bupati selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang Muhammad Muslih Siregar kepada Waspada, Rabu (14/6) di Kantor Bupati Deliserdang.
Muslih, merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang tatacara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Dalam pasal 5 ayat 6 dijelaskan bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
“Kalau surat yang kami sampaikan (DPRD) Senin sore itukan pengajuan permohonan diri, cuma tidak otomatis pak bupati menyampaikan surat pengajuan permohonan pengunduran dirinya otomatis segala hak dan kewenangannya sebagai bupati hilang,” kata Muslih.
Muslih menyebut, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui Ashari Tambunan dan saat DCT telah keluar, sementara SK pengunduran diri masih berproses maka hak dan kewenangan Ashari Tambunan sebagai bupati secara otomatis hilang.
“Karena itukan (pengunduran diri) berporos lagi nanti di dewan, Paripurna disampaikan ke provinsi dan gubernur menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri baru nanti keluar lah SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya. Tapi pak bupati hilang segala hak dan kewenangannya sebagai bupati setelah ditetapkan sebagai DCT. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 6 tadi,” sebutnya.
Saat ditanya apabila bupati melakukan rotasi jabatan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang, Muslih, menegaskan hal itu dibenarkan sebelum SK pemberhentian atau DCT keluar. “(Pelantikan) sah-sah, karena pak bupati masih punya kewenangan,” ujarnya.
Sementara itu terpisah Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri membenarkan, jika Ashari sudah menyerahkan pengajuan pengunduran diri. DPRD, kata Zakky, menghargai hal tersebut meskipun itu dilakukan setelah dipertanyakan oleh DPRD.
“Ya Pak bupati sudah menyerahkan surat pengunduran diri beliau, kita hargai itu walau agak terlambat,” kata Zakky.
Zakky mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu dirinya sempat menanyakan surat pengunduran diri Ashari Tambunan yang belum masuk ke DPRD Deliserdang, hal itu sebagai bentuk perhatian agar pencalegan Ashari Tambunan yang sudah dua periode memimpin Deliserdang tidak terganggu.
“Karena kita sayang sama Bupati dan tidak mau pencalegan beliau terhambat karena salah satu syarat tidak dipenuhi,” ungkap Zakky.
Zakky pun menegaskan, pengajuan pengunduran diri Ashari tersebut akan dibahas di rapat paripurna DPRD Deliserdang. Direncanakan, rapat paripurna tersebut digelar Senin (19/6/2023).
“Insyaallah surat pengunduran diri beliau akan kita baca kan di Paripurna hari Senin. Secara de facto Bupati sudah menyatakan mundur, kita berharap bupati untuk tidak merotasi ASN (Aparatur Sipil Negara),” katanya. (a16/a01)