TAPSEL (Waspada): Direktur Utama PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) Budianto alias Aseng Naga, angkat bicara terkait pembalakan liar atau illegal logging di areal eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) mereka di Mosa, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Illegal logging di Mosa itu dibekingi oknum aparat penegak hukum dan pemerintah,” kata Aseng Naga lewat sambungan telepon kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
Laporan yang diterima dari anggotanya, saat ini ada sekitar 20 chainsaw yang dikerahkan para oknum untuk menumbangi kayu secara liar di eks HPH PT.PLS
“Oknum-oknum itu bebas dan sesuka hati menumbang kayu di Mosa. Kayu itu dibawa ke kilang milik HMN di Kapuran Kecamatan Angkola Timur Tapsel,” ujarnya.
Oknum-oknum pelaku illegal logging itu tidak ada takutnya, karena dibekingi oknum perwira dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Tapsel dan Sumatera Utara. Selain itu, oknum aparat desa juga ikut bermain.
“Pemerintahan sekarang ini sudah lucu. Kita yang punya izin dilarang dan tidak dikasih perpanjangan izin. Tetapi yang ilegal disuruh melakukan pembalakan liar dan dibekingi,” terang Aseng Naga.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut RZ Panca Putra Simanjutak, diminta untuk segera menindak seluruh oknum pelaku dan pembeking illegal logging di Mosa Tapsel.
Bantah
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni yang dikonfirmasi tentang ini Minggu (12/3) via WhatsApp memastikan tidak ada anggotanya yang berani untuk membekingi sebuah perbuatan tindak pidana, apabila ada dan terbukti, dipastikan akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya.
Terkait tindak pidana illegal logging, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa perkara. Ada yang masih dalam tahap penyelidikan penguatan keterangan ahli.
Bahkan, tambah Kapolres, sekitar empat hari yang lalu penyidik Polres Tapsel ada menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penahanan tersangka yang diduga pelaku illegal logging.
“Kalau masih ada dugaan tindak pidana di lokasi-lokasi lainnya lagi, pasti kami tidak berhenti. Saat ini sedang kita proses saja, akan tetapi juga terus melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana illegal logging lainnya,” terang Kapolres Tapsel.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi pembalakan dan pengangkutan kayu oleh oknum tertentu dari Mosa Tapsel. Diduga tanpa memiliki izin dan APH terkesan membiarkan atau tutup mata.
Informasi diperoleh, izin PT. PLS terhadap pengusahaan 120 ribu hektar hutan di Tapsel sudah habis semenjak setahun yang lalu. Saat ini sedang proses pengurusan perpanjangan izin.
Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung selaku pemegang hak ulayat atas lahan itu dan diketuai Ahmad Kaslan Dalimunthe, menemukan pengangkutan kayu illegal dari Mosa Tapsel, Kamis (9/3/2023) dini hari.
Sementara Ketua Lembaga Masyarakat Adat Batak Angkola Tapsel, Suheri Harahap, menyayangkan sikap pihak terkait yang membiarkan pengangkutan kayu secara liar dan diduga menyalahi aturan tersebut
Menurutnya, ini sebuah pengkhianat hukum yanh merugikan negara. Bahkan menjadi pertanyaan bagi masyarakat Tapsel, “Apa iya ada oknum pengusaha bisa mengambil kayu tanpa izin? Siapa yang membekingi?” cetusnya.
Akibat perambahan hutan dan pengangkutan kayu ilegal ini, ke depan masyarakat Desa Gunung Baringiin yang ada sampai 5.000 Kepala Keluarga (KK) akan menjadi korban bencana banjir dan longsor.
Akses jalan ke Mosa saat ini hancur-hancuran akibat pengangkutan kayu illegal itu. “Usut tuntas dan tindak tegas semua oknum yang terlibat di illegal logging Mosa Tapsel,” tegas Suheri. (a05)
Apa benar berganti pemain nih, jgn-2 maling teriak maling kali. Jika informasi ini benar & update, Kapoldasu wajib bertindak tegas, krn giat illegal loging akan merusak hutan dan efeknya bisa terjadi banjir besar.????????
Ha ha ha ha kebakaran janggut si aseng ular, bukan rahasia umum kalo si aseng yg pencuri kayu, pencuri teriak pencuri, bawa bawa nama aparat pula itu katanya yg bekingi. Betul betul aseng ular