PALAS (Waspada): Dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Palas 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padanglawas (Palas) kembali mencuat.
Dugaan serupa juga yang diserukan beberapa aktivis pada saat pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu. KPU Palas diduga telah melakukan pungutan kepada calon PPK dan PPS dengan jumlah yang cukup fantastis mencapai Rp5 miliar.
Dugaan Pungli yang disampaikan aktivis saat itu, untuk menjadi anggota PPK dibandrol Rp15 juta hingga Rp20 juta dan untuk menjadi anggota PPS mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta.
Sementara itu, pada rekrutmen 85 anggota PPK dan 912 PPS Pilkada Palas 27 November mendatang, untuk menjadi anggota PPK diduga dibandrol Rp5 juta hingga Rp7 juta dan anggota PPS dibandrol Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Ketua HIMMAH Palas, Syaripudin Daulay, Rabu (29/5) kepada Waspada.id menyampaikan, sangat kecewa atas informasi setiap kali perekrutan PPK dan PPS selalu ada dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum KPU Palas.
“Ironisnya, aparat penegak hukum maupun Tim Saber Pungli seolah diam tanpa ada tindakan maupun pencegahan. Jujur kita sangat kecewa terhadap kondisi ini,” ucap Syaripudin.
Ia menambahkan, informasi yang beredar di tengah masyarakat Palas, para peserta yang diduga dikutip tersebut melalui calo atau orang dalam. Namun, peserta harus lulus administrasi dan lulus tes tertulis terlebih dahulu.
Seterusnya, oknum Komisioner KPU merupakan penentu dan berperan penting pada tes wawancara, sebab, Komisioner KPU merupakan penguji tes wawancara tersebut dan memuluskan kelulusan peserta yang diduga telah menyetor sebelumnya.
Salah seorang peserta calon PPK yang lulus tes tertulis dengan nilai tertinggi dari semua peserta tes pada ujian yang dilakukan KPU Palas baru-baru ini, berinisial, ACP yang memproleh nilai tes tertulis 55 poin, malah dinyatakan tidak lulus oleh KPU setelah mengikuti tes wawancara.
“Pada tes tertulis saya memproleh nilai tertinggi dari semua peserta dengan 55 poin. Kemudian disusul peserta dari Kecamatan Sosa dengan nilai 54 poin. Anehnya, kami berdua tidak lulus, malahan peserta dengan nilai terendah 27 poin dinyatakan lulus dan terpilih setelah tes wawancara,” ucapnya.
Peristiwa serupa juga terjadi pada perekrutan calon anggota PPS. Salah seorang peserta atas nama Baun Kahar Siregar dari Kecamatan Aek Nabara yang memproleh nilai tertinggi dengan nilai 35 poin, kalah dari peserta yang memproleh nilai 21 poin setelah tes wawancara.
“Kuat dugaan penetapan pemenang bukan dari peserta yang memiliki kompetensi, kapasitas dan integritas melainkan peserta titipan para oknum,” ucapnya kepada Waspada.
Ketua KPU Palas Indra Alamsyah beberapa kali di hubungi, baik melalui seluler dan pesan WhatsApp, hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan apapun.
Sementara itu Divisi SDM KPU Palas, Muhammad Ananda Mardin Harahap membantah informasi dugaan Pungli tersebut dan mengatakan seleksi PPK dan PPS sudah sesuai aturan.
Kemudian, terkait peserta yang memproleh nilai tertinggi dari tes tertulis bukan menjadi penentu peserta terpilih sebagai PPK dan PPS melainkan dipengaruhi oleh hasil tes wawancara.
“Meski memiliki nilai tinggi di tes tertulis masih ada tahapan tes wawancara. Dalam tes wawancara ini penilaiannya mulai dari 0 hingga 100,” kilahnya. (CMS)