Scroll Untuk Membaca

Sumut

April 2023, Baznas Palas Salurkan ZIS Kepada 1.759 Mustahiq

H. Paraduan Tanjung, Ketua Baznas Kabupaten Padanglawas. (Waspada/Ist)
H. Paraduan Tanjung, Ketua Baznas Kabupaten Padanglawas. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Hingga April 2023 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padanglawas (Palas) telah menyalurkan Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada 1.759 mustahiq.

Demikian pimpinan Baznas Padanglawas, H. Paraduan Tanjung kepada Waspada, Rabu (3/5), bahwa hingga April tahun 2023 Baznas Palas telah salurkan ZIS sejumlah Rp771.885.000 kepada 1.759 orang mustahiq.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

April 2023, Baznas Palas Salurkan ZIS Kepada 1.759 Mustahiq

IKLAN

Kata Paraduan Tanjung, zakat yang terkumpul hingga akhir April mencapai Rp833.070.285, dan Infaq sebesar Rp74.475.486 yang bersumber dari para muzakki, baik dari badan, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun dari perorangan

Dikatakan, jika pada triwulan pertama zakat yang terkumpul sudah hampir mencapai Rp1 miliar, maka target pencapaian zakat terkumpul tahun 2023 yang diestimasikan mencapai Rp5 miliar optimis bisa tercapai.

Karena itu para pimpinan Baznas Palas akan terus bersosialisasi, dan menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Padanglawas, sehingga mereka bisa menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh melalui Baznas Palas.

Apalagi Baznas Palas sudah menyurati sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Padanglawas, supaya mereka menyalurkan ZIS melalui mereka.

Diantaranya termasuk melalui pendekatan melalui tokoh masyarakat, pengusaha, instansi vertikal, dan pendekatan akademis melalui kampus, sehingga bisa membangun dan meningkatkan kesadaran menunaikan zakat, yang merupakan salah satu rukun Islam.

Hal itu diakui pimpinan Baznas lainnya, termasuk Mardan Siregar, SH, Ahmad Zaki Daulay, S.Pd, H. Pangihutan Hasibuan, S.Pd, dan Drs. H. Abdul Haris. Baznas Padanglawas sangat berharap kerjasama yang baik sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Padanglawas.

Dan itu sesuai dengan tuntutan UU Nomor 23 tahun 2011 dan PP Nomor 14 tahun 2014, di mana Baznas sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat, termasuk menghimpun dan menyalurkan ZIS. (a30/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE