Scroll Untuk Membaca

Sumut

APK Di Luar Zonasi, Bawaslu Humbahas Ingatkan KPU Dan Paslon Bupati

KETUA Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu, S.Th Waspada/Ist
KETUA Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu, S.Th Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali mengingatkan KPUD setempat dan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Humbahas untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di zona larangan (luar zonasi).

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu kepada Wartawan, Kamis (24/10) di Doloksanggul mengatakan, bahwa hasil pengamatan dan pengawasan di lapangan, pihaknya banyak menemukan penempatan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas yang ditempatkan di luar zonasi. Sementara sesuai surat KPUD Humbahas Nomor 699 atas perubahan Keputusan KPUD Humbahas Nomor 695 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

APK Di Luar Zonasi, Bawaslu Humbahas Ingatkan KPU Dan Paslon Bupati

IKLAN

“Jadi sudah jelas aturan hukumnya dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Tahapan demi tahapan juga diatur secara spesifik melalui keputusan KPU dan Peraturan KPU. APK yang dipasang jangan menyalahi aturan baik dari segi jumah, ukuran dan desain yang telah disepakati dan diverifikasi oleh KPU Humbahas. Kita harus mematuhi dan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Henri.

Terhadap APK yang dipasang di luar zonasi (zona terlarang), Ketua Bawaslu Humbahas dua periode itu mengimbau KPUD Humbahas bersama pihak terkait serta para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas untuk melakukan pembersihan, termasuk yang dipasang di pohon dan fasilitas umum lainnya. Sebab, APK yang dipasang pohon dan fasilitas umum lainnya secara aturan dan estetika, sudah menyalahi.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Humbahas Eduard Bert Sianturi menambahkan, bahwa sebagai bentuk pencegahan pemasangan APK di zona terlarang, pihaknya sudah menyurati KPUD Humbahas dan para Paslon Bupati dan Wakil Bupati agar membersihkan APK yang telah menyalahi aturan. Pemasangan APK ini perlu ketegasan agar tidak menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat sehingga prinsip berkeadilan dalam pemilu/pemilihan dapat terlaksana. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE