Scroll Untuk Membaca

Sumut

API Soroti Dugaan Pengutipan Jasa Pembuatan LPJ DD Hingga Puluhan Juta Rupiah

Ketua API Palas, Pasti Tua Siregar. (Waspada/Ist)
Ketua API Palas, Pasti Tua Siregar. (Waspada/Ist)

PADANGLAWAS (Waspada) : Peresidium Aliansi Penyelamatan Indonesia (API), Pasti Tua Siregar, SE menyoroti dugaan pengutipan jasa pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana desa (DD) hingga puluhan juta rupiah per tahun.

Hal itu disampaikan Pasti Tua Siregar kepada Waspada, Kamis (21/12), bahwa menurut keterangan yang diperolehnya dari beberapa kepala desa di lapangan, oknum pendamping desa (PD) mematok penyusunan APBDes, RAB dan LPJ sebesar Rp18 juta per tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

API Soroti Dugaan Pengutipan Jasa Pembuatan LPJ DD Hingga Puluhan Juta Rupiah

IKLAN

Dan hal ini diduga kuat atas tekanan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat tingkat kabupaten. Padahal pendamping desa bertugas mendampingi pemerintahan desa dalam mengelola Dana Desa (DD), baik dalam hal perencanaan, penyusunan dan juga pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Bukan itu saja, malah diduga ada oknum Pendamping Desa (PD) yang sengaja menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan berbagai cara demi kepentingan sendiri.

Termasuk dengan mematok jasa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD, juga dalam penyusunan APBDes dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) selama ini terhadap 303 desa se-Kabupaten Padanglawas.

Pemerintahan desa, terutama kepala desa selama ini mendapat pendampingan dalam pengelolaan APBDes, tetapi ironisnya sangat minim desa yang mampu menyusun APBDes dan RKPDes, begitu juga dalam penyusunan LPJ dana desa.

Sementara itu, salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Gontar Halomoan Harahap, ST saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kurang mengetahui persoalan itu sebab yang berhubungan langsung dengan desa itu adalah pendamping lokal desa.

Tetapi menyangkut jasa penyusunan APBDes, RAB dan LPJ dana desa, sesuai aturan dibenarkan menggunakan jasa pihak ketiga. Termasuk meminta jasa dari pendamping desa, juga menyangkut jasa tergantung kesepakatan, bahkan ada yang lebih dari Rp18 juta, kata Gontar.

Terpisah TAPM Rahmadani Daulay, mengatakan sesuai UU Desa, regulasinya memang diperbolehkan desa memakai jasa pihak ketiga atau siapapun yang memiliki kompetensi terkait pembuatan LPJ tersebut.

“Terkait biaya, itu tergantung desa dengan pihak ketiga, berapapun jasa yang ditawarkan pihak ketiga kalau desa setuju, jadi apa salahnya,” ucap Rahmadani Daulay melalui seluler, Jumat (22/12). (A30/CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE