MADINA (Waspada) : Aparat Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di duga kuat terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di hulu Sungai Batang Bangko, Kampung Bangko Lama Dusun Aek Guo/Aek Nabara.
Aparat desa yang diduga kuat terlibat tersebut berinisial SB, S dan R serta seorang hatobangan desa berinisial KN selaku pemodal. Demikian disampaikan salah seorang warga Dusun Aek Guo, Desa Aek Nabara yang minta identitasnya dirahasiakan via WhatsApp, Rabu (21/8).
Oknum tersebut menjelaskan, aktivitas PETI ini sudah sangat meresahkan warga karena khawatir bencana besar dikemudian hari akibat perusakan lingkungan. Karenanya ia berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penertiban serta menangkap para pelaku PETI di Desa Aek Nabara yang sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun wartawan, pelaku PETI di hulu Sungai Batang Bangko ini berinisial A dan K. Dan yang menjadi pemodal diduga inisial B warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal.
Awalnya, para pelaku PETI datang ke Aek Nabara berdalih untuk membantu perbaikan jalan dengan alat berat yang dipakai sekarang. Namun, belakangan mereka melakukan penambangan emas di hulu Sungai Batang Bangko, Kampung Bangko Lama Dusun Aek Guo Desa Aek Nabara.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seta, SH, mengatakan akan segera melakukan cek ke lokasi tambang.
“Terima kasih informasinya, kita akan segera memerintahkan anggota melakukan cek lokasi PETI,” ucap Ipda Bagus. (a.32)