Antisipasi Hama,182 Ekor Ikan Cupang Malaysia Dimusnahkan

  • Bagikan
Antisipasi Hama,182 Ekor Ikan Cupang Malaysia Dimusnahkan
Kepala Balai KIPM Medan I Nandang Koswara bersama Kepala Kantor BC Kuala Namu Elfi Haris saat memusnahkan ikan cupang asal Malaysia dengan cara dibakar.Waspada/Irianto

DELISERDANG (Waspada): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM Medan I) melakukan tindakan pemusnahan terhadap 182 ekor ikan cupang asal Malaysia dengan cara dibakar.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mengatasi hama penyakit masuk ke wilayah Indonesia.Selain itu juga masuknya ratusan ekor ikan tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Tentunya harus diproses dan dilaksanakan tindakan karantina sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kepala Balai KIPM Medan I Nandang Koswara usai melakukan pemusnahan di kantornya, Desa Araskabu Kec. Beringin, Deliserdang, Rabu (17/5).
Kata dia, ikan hias jenis cupang ini berhasil diamankan petugas BKIPM I Medan bekerjasama Bea Cukai Kuala Namu,Kamis 11 Mei 2023 lalu dari warga Malaysia.
Masuk lewat Kuala Namu dalam rangka hendak mengikuti kontes ikan hias di Medan.

“Apapun alasannya, tentunya kami sebagai petugas BKIPM Medan I, berpegang teguh pada Undang Undang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan”, tegasnya.
Apabila ada media pembawa tidak dilaporkan masuk ke wilayah Indonesia dan tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak melalui bandara yang ditetapkan itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang ditetapkan,” sambungnya.

“Jangankan 182 ekor, 1 ekor sajapun, kalau membawa penyakit dapat dibayangkan berdampak luas, dan akan membahayakan budidaya ikan kita,” tambahnya.

Tindakan pemusnahan ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan setelah selama 3 hari pemilik tidak bisa melengkapi syarat dan sertifikat dari negara asal.
Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian dan Informasi (P2I) BKIPM Medan I Oscar Daniel Butarbutar menjelaskan 182 ekor Ikan Cupang ini milik MUH bin SY warga negara Malaysia. Kemudian terdapat juga ada di dalamnya SR warga negara Indonesia yang menjemput di Kuala Namu.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan secara bersamaan terhadap kepemilikan barang, tidak bisa menunjukkan sertifikat sebagaimana dimaksud maka dilakukan tindakan penahanan barang. “Pun demikian diberikan waktu selama 3 hari untuk mengurus syarat-syarat sebagai mana yang dimaksud Undang Undang No. 21 Tahun 2019,namun tidak bisa dipenuhi.Maka pemilik menyerahkan pada petugas.Oleh karena itu, diterbitkan surat pemusnahan pada hari ini,” cetusnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Namu Elfi Haris dikesempatan itu mengaku ke depan sinergi harus ditingkatkan,apalagi sebesar Bandara Kuala Namu. Sinergi ini sudah berjalan cukup baik dan ini salahsatu bukti bahwa kita berhasil menggagalkan penyelundupan media pembawa hama ini.

“Ke depan akan kita tingkatkan terus saling berbagi informasi dan bila perlu kita melakukan teknik baru untuk mengantisipasi penyelundup yang juga melakukan teknik-teknik baru juga,” jelasnya.

Sebelumnya,Kamis (11/5) pukul 14:00.BKIPM Medan I bersama Bea Cukai Kuala Namu berhasil menggagalkan 182 ekor ikan cupang dari warga Malaysia.
Penggagalan ikan hias ini berawal dari petugas mencurigai tiga unit koper yang dibawa penumpang pesawat udara AirAsia dari Kuala Lumpur.

Saat petugas BC mengamati di mesin X- Ray melihat ada indikasi yang mencurigakan di dalam koper melalui visualisasi mesin X-Ray. Atas dasar kecurigaan tersebut petugas BC dan BKIPM Medan I yang sedang melakukan pengawasan secara bersama-sama melakukan pemeriksaan manual dengan membuka seluruh isi koper dan ternyata benar bahwa di dalamnya terdapat ratusan ekor ikan cupang dibungkus plastik.

Hadir dalam pemusnahan tersebut mewakili PT Angkasa Pura Aviasi Kuala Namu, Balai Karantina Pertanian Medan, serta pegawai BKIPM Medan I serta tamu penting lainnya.(a13/C)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Antisipasi Hama,182 Ekor Ikan Cupang Malaysia Dimusnahkan

Antisipasi Hama,182 Ekor Ikan Cupang Malaysia Dimusnahkan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *