Scroll Untuk Membaca

Sumut

Aniaya Anak, Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta

RS, 19, tersangka penganiaya anak di bawah umur dengan mengayunkan sebilah parang ke kepala. Waspada/Ist
RS, 19, tersangka penganiaya anak di bawah umur dengan mengayunkan sebilah parang ke kepala. Waspada/Ist

MADINA (Waspada): RS, 19, menganiaya anak di bawah umur dengan mengayunkan sebilah parang ke kepala. Akibatnya, luka serius di kepala, bahkan harus dilarikan ke salah saru rumah sakit di Medan.

Informasi dihimpun waspada.id, Selasa (15/8), Sat Reskrim Polres Mandailing Natal mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kel. Mompangjae, Kec.Panyabungan Utara, kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aniaya Anak, Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta

IKLAN

Polisi mengamankan RS berdasarkan laporan polisi oleh paman korban bernama HR, 53, nomor LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut 5 Agustus 2023.

Pelapor merasa keberatan atas perlakuan RS kepada kerabatnya berinisial R, 14. Pelaku menganiaya dengan cara mengayunkan sebilah parang pada bagian kepala sehingga kepala R luka robek.

Menurut polisi, peristiwa berawal dari cekcok antara pelaku dengan korban karena beberapa hari sebelum kejadian, korban menggeber pelaku menggunakan sepeda motor.

Akibat dendam, pelaku menemui korban di pinggir sungai simpang Padang Manggua Mompangjae. Korban bersama rekannya S hendak mandi di sungai.

Pelaku mengeluarkan sebilah parang, parang tersebut mengenai bagian kepala korban. Sontak, pelaku secara langsung melarikan diri.

Rekan korban bernama S pun melarikan korban R ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, akibat luka cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Kapolres Mandailing Natal Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto juga Plh Kasi Humas mengatakan, saat paman korban melapor ke SPKT Polres Madina, secara langsung pihaknya menindaklanjuti sesuai SOP.

Pelaku, kata Bagus, berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim di rumah orangtuanya di Desa Mompangjulu Kec. Panyabungan Utara, beberapa jam setelah kejadian.

“Berdasarkan alat bukti yang kuat, kita amankan pelaku dan saat ini sudah berstatus tersangka,” katanya.

Dijelaskan, terhadap pelaku dipersangkakan melakukan perkara tindak pidana sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, denda Rp100 juta.

Setiap orang dilarang melakukan, lanjut Bagus, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksudkan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 c UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE