Angka Warga Padangsidimpuan Tak Nyoblos Di Atas Suara Pemenang Pilkada

  • Bagikan
Angka Warga Padangsidimpuan Tak Nyoblos Di Atas Suara Pemenang Pilkada
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagir Dumora Lubis (4 kanan) didampingi empat Komisioner KPU Padangsidimpuan lainnya (Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Usmn Riharnol Siskandra Siregar, Syafri Muda Harahap dan Parlagutan Harahap) menyerahkan Berita Acara dn Sertifikasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Ketua Bawaslu Padangsidimpuan Ratno Afandi, Selasa (3/12/2024). Waspada/Mohot Lubis

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Puluhan ribu warga Kota Padangsidimpuan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menggunakan hak pilihnya pada hari H Pilkada Serentak Tahun 2024 (27 November 2024) mencapai puluhan ribu orang. Jumlahnya di atas suara pemenang Pilkada Kota Padangsidimpuan.

Informasi dihimpun Waspada, Kamis (5/12/2024), merujuk pada rekapitulasi hasil perolehan dan penghitungan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang ditetapkan KPU Padangsidimpuan pada tanggal 3 Desember 2024, jumlah pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 113.801 orang.

Jika pemilih terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dikurangkan dengan 161.786 pemilih terdaftar dalam DPT, maka warga Kota Padangsidimpuan yang terdaftar dalam DPT tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 47.985 pemilih yang tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak tahun 2024, 47.985 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada H 27 November 2024 terdiri:

1. Kecamatan Padangsidimpuan Utara sebanyak 14.310 (30,1 ℅) dari 47.505 pemilih terdaftar dalam DPT .

2. Kecamatan Padangsidimpuan Selatan sebanyak 15.378 (31,7 ℅) dari 48.453 pemilih terdaftar dalam DPT.

3. Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara sebanyak 7.704 (31 ℅) dari 24.824 pemilih terdaftar dalam DPT.

4. Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua sebanyak 5.106 (25,1 ℅) dari 20.277 pemilih terdaftar dalam DPT.

5. Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru  sebanyak 3.709 (26,4 ℅) dari 14.005 pemilih terdaftar dalam DPT.

6. Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu sebanyak 1.778 (26.2 ℅) dari 6.772 pemilih terdaftar dalam DPT.

Di Atas Suara Paslon Pemenang Pilkada

Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih tersebut jika disandingkan dengan angka perolehan suara dari masing-masing Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024 jauh lebih besar. Dimana Paslon No. 02 Letnan-Levi yang meraih suara terbanyak hanya mengantongi 43.778 suara, sedangkan pemilih terdaftar dalam DPT tidak gunakan hak pilihnya mencapai 47.985 pemilih.

Rendahnya partisipasi pemilih dalan Pilkada Serentak tahun 2024 diakibatkan oleh berbagai faktor dan jika disandingkan dengan persentase partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif Tahun 2024, persentasenya menurun. Pada Pemilu Legislatif tahun 20024, partisipasi pemilih mencapai sekira 73 ℅, namun dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 menurun jadi 71,1 ℅.

Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Padangsidimpuan, Usman Riharnol Siskandra Siregar, mengatakan salah satu faktor penyebab menurunnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak tahun 2024 adalah terkait administrasi kependudukan.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, ucapnya, setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS setelah menunjukkan administrasi kependudukan (KTP- el), meskipun sudah terdaftar di DPT. “Terkait administrasi kependudukan yang harus dimiliki masyarakat, yang tidak dapat di tunjukkan pada hari h di TPS,” tuturnya.

Sebagai bukti adanya pemilih yang tidak dapat gunakan hak pilihnya dalan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan, ungkap Usman, seperti yang terjadi di TPS 2 Simatohir, Kecamatan Angkola, tercatat dua orang pemilih tidak bisa memilih karena tidak menunjukkan KTP.

“Di TPS 2 Simatohir, Kecamatan Angkola, ada dua orang pemilih yang hanya menunjukkan KK sehingga tidak bisa gunakan hak pilih. Kemudian 1 orang pada salah satu TPS di Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ungkapnya.

Ditanya tentang suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak di Kota Padangsidimpuan, Usman menjelaskan, saat memberikan Bimtek, telah menekankan pemahaman kepada KPPS  terkait DPT, DPTb dan DPK agar tidak salah dalam mengisi berita acara rekapitulasi hasil perhitungan dan peroleh suara.

“Dalam menuangkan pengguna hak pilih disesuaikan dnegan daftar hadir. Kemudian ditekankan bahwa jumlah penguna hak pilih harus sama dengan jumlah surat suara digunakan dan juga sama dengan surat suara saha dan tidak sah,” jelas Usman.

Selain itu, lanjut Usman, aplikasi Sirekap sangat membantu sehingga karena hanya satu rangkap berita cara yang ditandatangani penyelenggara sehingga pemangku kepentingan tidak terlalu curiga karena semau C hasil sudah ditampilkan di Sikap secara online.

“Ketika data pengguna hak pilih, surat suara yang digunakan dan suara sah dan tidak sama tidak sinkron  maka aplikasi sirekap dapat mendeteksi terjadi ketidaksesuaian angka,” katanya. (a39)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Angka Warga Padangsidimpuan Tak Nyoblos Di Atas Suara Pemenang Pilkada

Angka Warga Padangsidimpuan Tak Nyoblos Di Atas Suara Pemenang Pilkada

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *