SIBUHUAN (Waspada); Angka pernikahan dan perceraian di Kabupaten Padanglawas (Palas) cenderung menurun. Demikian menurut data dan keterangan yang dihimpun Waspada, Senin (26/12).
Seperti keterangan Kakan Kemenag Kabupaten Padanglawas, H. Abdul Manan, MA melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas), H. Darwin Nasution, MA, pernikahan di tahun 2022 sebanyak 2.554.
Dimana 1.164 pernikahan dilakukan di rumah dan 1.390 di KUA, pernikahan tertinggi di KUA Barumun, 647. Sedang terendah di Kecamatan Barumun Selatan 28 pernikahan.
Tahun 2021, pernikahan mencapai 2.638, di rumah 1.293 dan di KUA 1.345 pernikahan. Pernikahan tertinggi di KUA Barumun, 725, sedang yang paling rendah di Batang Lubu Sutam, 126 pernikahan.
Sementara angka perceraian sesuai data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan bahwa tahun 2022 terdapat 305 perkara cerai, termasuk perkara cerai talak 86 perkara, cerai gugat 219 perkara.
Sedikit menurun dari tahun sebelumnya, dimana perkara perceraian, 328 perkara, diantaranya 100 perkara cerai talak dan 228 gugat cerai. (a30/C
Keterangan foto: Kantor Kemenag Kabupaten Padanglawas. Waspada/Ist