Scroll Untuk Membaca

Sumut

Anggota KPU Nisbar Dan Selingkuhannya Ditetapkan Tersangka Zina

Anggota KPU Nisbar Dan Selingkuhannya Ditetapkan Tersangka Zina
Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka terhadap anggota KPU Nias Barat, FIB dan wanita selingkuhannya, KR, Rabu (23/4). Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Pasca penggrebekan, anggota KPU Kabupaten Nias Barat  inisial FIB, 38, bersama wanita selingkuhannya, KR, 34, di salah satu kamar kos di Kota Gunungsitoli, penyidik Polres Nias akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan.

Kepada penyidik, FIB dan KR mengakui perbuatan perzinahan yang mereka lakukan. Berdasarkan pengakuan keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota KPU Nisbar Dan Selingkuhannya Ditetapkan Tersangka Zina

IKLAN

Demikian Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (23/4).

“FID dan RK, Keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kos sebelum digerebek, saat ini keduanya juga telah ditetapkan tersangka,” ujar Aipda Motivasi Gea.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka, maka dikenakan pasal 284 KUHP tentang melakukan zina. “Ancaman hukuman sembilan bulan penjara sebagaimana pasal 284 KUHP dimaksud,” tandas Aipda Motivasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota KPU Kabupaten Nias Barat, FIB dan wanita selingkuhannya digerebek dan diamankan oleh personel Polres Nias di salah satu kamar kos Jln Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (22/4).

Saat penggerebekan dilakukan oleh polisi, FIB dan KR sedang berduaan dalam kamar kos yang pintunya terkunci. 

Selanjutnya istri tersangka FIB yang turut ikut dalam penggrebekan membuat laporan pengaduan ke Polres Nias terkait  perbuatan suaminya dan wanita selingkuhannya tersebut. (a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE