GUNUNGSITOLI (Waspada): Pasca penggrebekan, anggota KPU Kabupaten Nias Barat inisial FIB, 38, bersama wanita selingkuhannya, KR, 34, di salah satu kamar kos di Kota Gunungsitoli, penyidik Polres Nias akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan perzinahan.
Kepada penyidik, FIB dan KR mengakui perbuatan perzinahan yang mereka lakukan. Berdasarkan pengakuan keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (23/4).
“FID dan RK, Keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kos sebelum digerebek, saat ini keduanya juga telah ditetapkan tersangka,” ujar Aipda Motivasi Gea.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, maka dikenakan pasal 284 KUHP tentang melakukan zina. “Ancaman hukuman sembilan bulan penjara sebagaimana pasal 284 KUHP dimaksud,” tandas Aipda Motivasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota KPU Kabupaten Nias Barat, FIB dan wanita selingkuhannya digerebek dan diamankan oleh personel Polres Nias di salah satu kamar kos Jln Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Selasa (22/4).
Saat penggerebekan dilakukan oleh polisi, FIB dan KR sedang berduaan dalam kamar kos yang pintunya terkunci.
Selanjutnya istri tersangka FIB yang turut ikut dalam penggrebekan membuat laporan pengaduan ke Polres Nias terkait perbuatan suaminya dan wanita selingkuhannya tersebut. (a26)