DELISERDANG (Waspada): Penyelundupan 4 Kg narkoba jenis sabu ke Jakarta yang berhasil digagalkan aviation security (avsec) kerjasama Polsek Kawasan Bandara Kualanamu mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Deliserdang.
“Patut kita apresiasi keberhasilan petugas yang menggagalkan penyelundupan 4 Kg sabu ke Jakarta,” kata Anggota DPRD Deliserdang H Rakhmadsyah,SH (foto) kepada Waspada,Rabu (1/3) pukul 13:00.
Disebutkan Rakhmadsyah, narkoba itu merupakan ancaman serius terhadap anak bangsa ke depan. “Jadi, sangatlah tidak berlebihan kalau petugas yang berhasil menggagalkan narkoba di KNIA diberi penghargaan (reward),” paparnya.
Rakhmadsyah saat itu didampingi rekan sesama Komisi I DPRD Deliserdang ini menambahkan, kepada petugas keamanan untuk lebih ditingkatkan lagi pengawasan. Karena dari sekian banyak kejadian bisa saja satu,dua yang tertangkap, yang lainnya mungkin bisa lolos.
“Jaringannya ini mungkin sudah jaringan yang terkondisi. Nah, itu yang menjadi perlu perhatian kita bersama.Sebab,biar bagaimanapun mafia narkoba ini pasti punya jaringan baik yang perlu dipantau oleh petugas kita,” cetusnya.
Politisi dari PKB ini menuturkan, maraknya peredaran narkoba bahkan Presiden RI Joko Widodo juga mengatakan bahwa darurat narkoba, kerja keras dan peningkatan mereka untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba itu, mulai dari sekarang harus disiapkan segala sesuatunya.
“Dan Alhamdulillah kemarin sudah terbukti, 4 Kg sabu diamankan berikut seorang tersangka di KNIA,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta, ditangkap petugas keamanan Bandara Kualanamu di area mesin X Ray, Out Of Gouge (OOG) lantai II, Selasa (28/2).
Pasalnya, ia hendak mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 Kg atau 4000 gram dikemas di dalam 16 bungkus plastik yang disembunyikan di dalam tas koper.
Tersangka berinisial AA,47, warga Dusun Blang Barat, Desa Lhok Kareung, Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara. Saat ini, tersangka dan barang bukti narkobanya diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut pengembangan.(a13)