DELISERDANG (Waspada): Anggota DPRD Deliserdang yang juga maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Deliserdang Mangadar Marpaung meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang, dalam rapat pleno di Kabupaten untuk membuka fisik formulir berita acara hasil atau formulir C1 hasil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan DPRD Deliserdang di Kecamatan Kutalimbaru.
Permintaan tersebut disampaikan Mangadar Marpaung karena menduga ada terjadi penggelembungan suara untuk Caleg lain sesama partai dengan adanya perubahan dari C1 hasil ke D1 hasil, kepada Komisioner KPUD Deliserdang saat mendatangi kantor KPUD Kabupaten Deliserdang, di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Minggu (3/3).
Mangadar Marpaung yang saat ini bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan, Kutalimbaru, Pancur Batu dan Kecamatan Sunggal, dari Partai Gerindra nomor urut 2, menyebutkan temuan tim-nya terkait dugaan terjadinya pelanggaran pemilu dalam bentuk penggelembungan suara dalam rekapitulasi di Kecamatan Kutalimbaru.
“Sehingga kami bermohon kepada Komisioner KPUD Deliserdang agar membuka C1 hasil, sebab D1 hasil yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kutalimbaru berdasarkan C1 yang kami miliki terjadi perbedaan sehingga merugikan perolehan suara saya dan menguntungkan Caleg tertentu,” kata Mangadar Marpaung.
Mangadar Marpaung pun menegaskan pihaknya bersedia membawa bukti-bukti telah terjadi dugaan pemindahan jumlah perolehan suara. “C1 hasil kami punya, kita bisa bawakkan bahwa adanya perbedaan di D1 hasil,” tegasnya.
Sementara Ketua KPUD Deliserdang Syahrial Effendi yang didampingi sejumlah Komisioner KPUD diantaranya Timo Daulay dan Relis Panjaitan menyampaikan kepada Mangadar Marpaung atas keberatan yang disampaikan nantinya agar disampaikan kepada saksi partai dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan hal yang serupa juga sebelumnya disampaikan Caleg DPRD Deliserdang yang juga Anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu dari PDI-P Dapil III meliputi Kecamatan, Sibolangit, Namorambe, Biru-biru, Deli Tua dan Kecamatan Patumbak.
Dia mendatangi Kantor KPUD Deliserdang dengan maksud melaporkan sejumlah temuan timnya terkait dugaan terjadinya pelanggaran pemilu dalam bentuk penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Patumbak dan Deli Tua. (a16)
Lanjutkan Perjuangan Pak Mangadar Marpaung SE. jangan GENTAR MEMBELA KEBENARAN TUHAN AKAN MENOLONG