Scroll Untuk Membaca

Sumut

Aneh, Bea Cukai T.Nibung Berikan ‘Amplop’ Kepada Keluarga Tersangka

Aneh, Bea Cukai T.Nibung Berikan 'Amplop' Kepada Keluarga Tersangka

Kepala KPPBC TMP C Teluknibung, Nurhasan Ashari, memberikan keterangan pada Rapat Lintas Komisi di DPRD Kota Tanjungbalai terkait pemberian amplop berisi uang sebesar Rp 1,5 juta kepada keluarga tersangka. Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada) : Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluknibung hadir dalam Rapat Lintas Komisi di Kantor DRPD Kota Tanjungbalai, Senin (15/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aneh, Bea Cukai T.Nibung Berikan 'Amplop' Kepada Keluarga Tersangka

IKLAN

DPRD mengundang BC atas keanehan penetapan tersangka nakhoda kapal yang dikaitkan dengan pemberian amplop berisi sejumlah uang kepada keluarga. Dewan menilai, BC secara kelembagaan tidak memiliki dasar memberikan uang kepada istri tersangka.

“Tidak pernah ada orang yang ditetapkan jadi tersangka, terus dikasih uang, disantuni, ada apa ini,” ucap anggota dewan Teddy Erwin.

Teddy mendengar adanya informasi kejanggalan penetapan tersangka terhadap kapten kapal sehingga perlu adanya penjelasan dari pihak BC. Bahwa kata Teddy, kapten kapal diduga sengaja dikorbankan oleh mafia penyelundupan sisik trenggeling Indonesia-Malaysia.

Hal ini ujar Teddy berawal dari petugas BC menangkap kapal yang dinakhodai S di Muara Sungai Asahan akhir Desember 2023. Kapal lalu dipaksa kembali ke Dermaga Pelabuhan Teluknibung dan selanjutnya menetapkan nakhoda, S jadi tersangka.

Nakhoda ini katanya baru saja dilantik dan tidak tahu menahu tentang adanya barang ilegal yang masuk ke dalam kapal. Secara aturan katanya, barang yang masuk ke kapal pada dasarnya sudah melewati sejumlah tahapan yang ketat termasuk pemeriksaan dari Bea dan Cukai.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, pihak BC lalu memberikan amplop berisi uang yang cukup besar, nilainya sekitar 1,5 juta rupiah. Pemberian uang itu dianggap sebagai suatu keanehan karena tidak ada di manapun, suatu lembaga penegak hukum, baik kepolisian dan lainnya, memberikan uang santunan setelah menetapkan seseorang jadi tersangka.

“Apakah ini sebagai uang tutup mulut atas S yang dikorbankan jadi tersangka? kita juga tidak tahu, yang jelas ini suatu keanehan menurut saya, tidak ada di manapun terjadi seperti ini,” pungkas Teddy.

Sementara, anggota legislatif lainnya, Marthin Chaniago juga merasakan keanehan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Teluknibung. Marthin yang juga sudah puluhan tahun berkecimpung dalam dunia ekspor ini menganggap penetapan tersangka S sarat dengan kepentingan.

Menurutnya, secara aturan, barang yang masuk ke dalam kapal sudah melewati pemeriksaan yang ketat dan berjenjang, mulai dari Karantina, Bea dan Cukai, dan Perusahaan Pelayaran, PT Melda Jaya. Barang semuanya sudah bersih sehingga perusahaan mengeluarkan daftar manifes dan kapten kapal siap untuk berlayar.

“Kapten kapal itu bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan barang mulai dari pelabuhan awal sampai tiba di negara tujuan, bukan bertanggungjawab bila ada barang terlarang di dalam, sebab semua barang-barang itu sudah melewati tahapan pemeriksaan,” ungkap Marthin.

Bila ada barang terlarang ekspor masuk kapal, berarti petugas juga turut bertanggung jawab, sebab lalai dari pengawasan. Termasuk juga perusahaan pelayaran, karena bila kapal sudah berlayar, dianggap sudah bersih, tidak ada masalah, namun ternyata ditangkap saat berlayar, dipaksa kembali, lalu nakhodanya dijadikan tersangka.

Seharusnya yang paling bertanggungjawab dalam hal ini ialah pihak agen pelayaran, merekalah yang mengeluarkan daftar manifes dan paling mengetahui barang yang ada dalam kapal. Nakhoda hanyalah seorang karyawan yang bertugas untuk membawa kapal bermuatan barang yang sudah melewati sejumlah pemeriksaan.

“Pelaku utamanya bukan kapten kapal, pihak Bea dan Cukai harus mengusut tuntas, apalagi ada pemberian uang kepada keluarga tersangka, seharusnya penegak hukum itu memberikan efek jera kepada pelaku, bukan malah menyantuninya, aneh bin ajaib,” ucap Marthin.

Menurut Martin, penyelundupan kulit trenggeling dari pelabuhan resmi itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan itu sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Kota Tanjungbalai. Namun mengapa saat nakhoda utama sedang cuti, lalu digantikan oleh S, dan tiba-tiba langsung ditangkap oleh Bea dan Cukai.

“Inilah yang kami anggap suatu kejanggalan, baru aja Dia menjadi nakhoda, tiba-tiba ditangkap, dan dijadikan tersangka, sementara yang lalu-lalu, penyelundupan kulit trenggeling tidak pernah tersentuh hukum,” ucap Marthin.

Anggota Dewan lainnya, Said Budi Syafril juga mengamini pernyataan Marthin atas kejanggalan penetapan tersangka kapten kapal. Said Budi yang merupakan seorang lulusan Sarjana Hukum ini mengganggap nakhoda bukanlah pelaku utama penyelundupan sisik trenggeling, sebab banyak pihak terlibat di dalamnya.

“Kapten kapal sebenarnya hanya bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan barang. BC perlu menelusuri lebih mendalam, karena ada pihak yang lebih bertanggungjawab, karena yang dibawa adalah barang, tidak mungkin berpindah sendiri, beda dengan manusia,” ucap Said Budi.

Bahkan terkait pemberian uang kepada keluarga S, Said Budi menilai hal itu merupakan suatu penghinaan dan merendahkan harkat dan martabat tersangka. Keluarga S ucapnya tidak membutuhkan belas kasih dan santunan dari Bea dan Cukai, yang mereka perlukan ialah penegakan hukum berkeadilan.

Menurut Said Budi, keluarga S bukanlah termasuk ekonomi yang butuh perhatian, apalagi abang kandung tersangka saat ini duduk sebagai anggota legislatif, Syafril Margolang yang akrab dipanggil Cakpin. Tidak pantas Bea dan Cukai secara kelembagaan dan hukum menempatkan keluarga S sebagai pihak yang wajib untuk disantuni.

“Saya pikir ini serius sekali, jangan jadikan seseorang yang tidak bersalah harus berhadapan dengan hukum, Bea dan Cukai harus lebih profesional lagi dalam menetapkan seseorang jadi tersangka,” ucap Said Budi.

Sementara, Cakpin sangat yakin S tidak bersalah dalam kasus tersebut, melainkan hanya korban kedzoliman dari mafia penyelundupan kulit trenggeling yang terorganisir dengan rapi. Cakpin yang juga 30 tahun berkecimpung di dunia pelabuhan mengatakan, sesuai UU Maritim, kapten kapal hanya bertanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan barang yang dibawanya, bukan terkait isi yang dibawa.

Jadi sangat tidak tepat kalau kapten kapal dikorbankan dan dijadikan tersangka, ditambah lagi keanehan pemberian amplop berisi uang kepada keluarganya. Menurutnya, S hanya seorang kepala keluarga yang dengan gagah berani bertaruh nyawa mengarungi lautan mencari nafkah demi keluarganya.

“Kedzoliman ini tidak bisa dibiarkan, DPRD secara kelembagaan harus menyuarakan sampai ke tingkat kementerian, bilaperlu sampai ke Presiden Jokowi, sehingga pemerintah pusat tahu kinerja anggotanya di lapangan,” ucap Cakpin.

Sementara, pihak agen pelayaran dari PT Melda Jaya, mengaku tidak mengetahui adanya kulit trenggiling yang dibawa oleh kapal tersebut. Mereka juga menyatakan tidak bertanggungjawab atas adanya barang terlarang di atas kapal tersebut.

“Harusnya eksportir dipanggil juga di sini, karena merekalah yang mengetahui isi barang,” ucap perwakilan PT Melda Jaya. Secara prosedur, PT Melda Jayalah yang mengeluarkan daftar manifest kapal, sehingga mereka wajib tahu apa yang dibawa oleh kapal tersebut.

Sementara, Kepala KPPBC TMP C Teluknibung, Nurhasan Ashari, mengatakan, penetapan tersangka S sudah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. Nurhasan juga menegaskan sudah memanggil para pihak termasuk agen pelayaran PT Melda Jaya.

Nurhasan mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, dan bila ada alat bukti yang mengarah kepada orang lain, maka akan diproses. Dalam hal ini, Nurhasan memohon bantuan dari seluruh pihak agar kasus ini terang benderang.

Paska kejadian ini, ungkap Nurhasan, pihaknya sudah melakukan penertiban di pelabuhan dan membatasi orang-orang yang masuk ke areal pabean. Salah satunya menutup lapangan yang biasa digunakan untuk melakukan bongkar muat.

Terkait pemberian amplop berisi uang kepada keluarga tersangka, Nurhasan menjelaskan tidak ada maksud selain hanya bentuk empati. Dia juga mengaku tidak berniat merendahkan harkat dan martabat keluarga tersangka.

Nurhasan menegaskan, bila niat baiknya dianggap salah, maka dirinya memohon maaf sembari mengangkat tangan. Nurhasan dalam kesempatan itu membuka pintu selebar-lebarnya menerima masukan dan informasi untuk menjadikan kasus tersebut bisa lebih terang benderang.

Rapat Lintas Komisi A, B,dan C dipimpin Hj Artati, dihadiri Teddy Erwin, Said Budi Syafril, Syafril Margolang, dan Eriston Sihaloho. Sementara, instansi yang hadir, Kepala Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Wawan Anjaryono, PT Pelindo Cabang Tanjungbalai, Wanto dan Akbar, PT Pelnas Indomal, Abdul Hakim Sitorus, Agen Pelayaran, Toni, Badan Karantina, dan PT Melda Jaya. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE