PANYABUNGAN (Waspada): Pemilihan 62 kepala desa di Kab. Mandailing Natal (Madina) 19 Desember 2022 kemarin, menyisakan seumlah masalah.
Sejumlah warga Huraba 1, Kec. Siabu, Kab. Madina, bereaksi, setelah panitia menyatakan 286 surat suara tidak sah. Warga mengungkapkan keheranannya.
Kepada wartawan di Panyabungan, Selasa (3/1) malam, M. Nasution, jurubicara warga Huraba 1, mengungkapkan, bupati diminta bijak menyelasaikan persoalan ini.
Dijelaskannya, gugatan tiga calon kepala desa (Cakades) secara resmi belum diterima bupati. “Itu saja, 293 suara tertinggi dan tidak sah 286 suara, hanya selisih tujuh suara. Kita minta kejujuran penghitunan suara,” ujar M. Nasution.
Menurut dia, sangat tidak mungkin suara tidak sah sampai 286 suara, kalau bukan panitia yang tidak memahami ‘coblos tembus’ yang dibatalkan atau tidak sah.
Karena itu, warga berharap bupati segera memanggil panitia Pilkades agar membuka kembali kotak suara dan dihitung kembali.
Dia berharap, dengan cara demikian, semua warga akan melihat penghitungan suara ulang, sehingga yang berhak mendapat amanah dari rakyat untuk memimpin dengan baik.
”Kalau bukan hak kita, yakinlah, seorang pemimpin akan mendapat kendala menjalankan amanah. Percayalah, kita lihat nanti,” ujar warga.
Kadis PMD Madina Mukhsin Nasution, S.Sos, MM mengakui, baru gugatan Cakades Huraba 1 yang masuk ke kabupaten saat ini.
”Kita sedang membuat rekapitulasi persoalan Pilkades untuk disampaikan ke bupati,” kata Mukhsin. (irh)