SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria berinisial HP alias Amir, 53, ditangkap petugas Polsek Perdagangan Resort Polres Simalungun dari rumahnya di Huta V Nagori Bah Gunung, Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun.
Penangkapan HP alias Amir berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 96 / IV / 2025/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 07 April 2025, Pelapor a.n. Kasnurliana br Lubis. Dalam laporan itu, HP alias Amir disebutkan terlibat dalam dugaan pengancaman dan penelantaran rumah tangga.
Keterangan diperoleh menyebutkan, peristiwa pengancaman terjadi, Minggu (6/4/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB, dimana pelapor Kasnurliana br Lubis didatangi suaminya HP alias Amir (sudah pisah ranjang selama 4 tahun) di rumah pelapor di Huta VI Nagori Bah Gunung. Dengan alasan sudah terlalu malam, lalu pelapor menyuruh terlapor HP alias Amir pulang ke rumahnya.
Tak disangka setelah itu, terlapor langsung marah, sehingga pertengkaran mulut antara kedua suami dan istri yang sudah 4 tahun pisah ranjang itu pun terjadi. Disaat terjadinya pertengakaran itu, tiba-tiba terlapor menarik sebuah benda menyerupai pistol dan mengacungkan ke arah pelapor Kasnurliana br lubis, terlapor sembari berkata “Kumatikan Kau”. Karena ketakutan, pelapor dan saksi Anisa Tania, 20, melarikan diri ke rumah tetangga.
Atas kejadian tersebut keesikan harinya Senin (7/4), korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Polsek Perdagangan.
Pihak Polsek Perdagangan, dipimpin Kapolsek AKP Ibrahim Sopi dan Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang beserta anggota lainnya begitu menerima laporan, segera melakukan penyelidikan.
Tanpa mengalami kesulitan yang berarti, Senin (7/4) sekira pukul 20.30 WIB, tim petugas Polsek Perdagangan berhasil menangkap terlapor HP alias Amir di rumahnya di Huta V Nagori Bah Gunung Kec Bandar Huluan Kab. Simalungun.

Selanjutnya petugas yang didampingi Gamot Huta V Nagori Bah Gunung, an. Wagimin melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti antara lain, 1 pucuk senjata softgun Colt warna silver, merk Hartford made in Taiwan dengan nomor : 30509052, 3 tabung Co 12 Gr merk Gamo made in USA, 1 magazen pistol softgun, dan 1 kotak peluru berupa mimis warna kuning.
Kepada perugas, HP alias Amir mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku tidak memiliki ijin penggunaan softgun dan dibelinya pada Oktober 2024 dari seorang warga Pekanbaru.
“Saat ini terlapor dan barang yang ditemukan darinya telah diboyong ke Mapolsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, Rabu (9/4).(a27).