SIMALUNGUN (Waspada): Kecelakaan lalu lintas merenggut korban jiwa kembali terjadi, melibatkan satu mobil pick up Mitsubishi Colt L 300 BK 9062 WA kontra pejalan kaki seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Jalan umum Km 18-19 P.Siantar – Seribudolok, tepatnya di Simpang Alpukat Huta II Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun, Rabu (21/2/2024).
Korban berinisial, DKS, 6, seorang pelajar di Kecamatan Panombeian Panei. Saat kejadian korban mengalami luka berat dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke Puskesmas Panei Tongah dan selanjutnya kemudian jenazahnya dibawa ke RS umum Pematangsiantar.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Lantas, Iptu Jonny F Sinaga, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa laka di jalan umum Km.18-19 P.Siantar-Seribudolok atau tepatnya di Simpang Alpukat Huta II Nagori Marjandi Embong Kec Panombean Panei Kab Simalungun.

” Benar, peristiwa laka Rabu (21/2) sekira pukul 12.30 Wib, mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun meninggal dunia,” ujar Kasat Lantas, Kamis (22/2).
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian berawal satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt L 300 BK 9062 WA dikemudikan, MAR, 32, warga Jln Bah Biak Kiri No. 15 Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga kurang hati-hati dan dalam kecepatan tinggi datang dari arah Saribudolok menuju arah Pematangsiantar.
Saat tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di depan satu jurusan dengannya ada satu unit mobil bus berhenti menurunkan penumpangnya dan kemudian penumpang tersebut menyeberang jalan dari depan mobil bus atau menyeberang jalan dari sisi kiri ke sisi kanan jurusannya hingga mobil pick up dikemudikan MAR tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak korban anak pelajar berusia 6 tahun itu.
Saat kejadian korban mengalami luka serius dan menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju Puskesmas Panei Tongah.
Setelah mendapat, Sat Lantas Polres Simalungun langsung terjun ke lapangan melakukan cek olah TKP, meminta keterangan saksi, mengamankan barang bukti dan mengidentifikasi korban ke rumah sakit. (a27).