AEKKANOPAN (Waspada) : M Ali Borkat Sinaga anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpidana kasus pesta narkoba di Kabupaten Asahan setahun lalu “Bungkam” sama wartawan.
Beberapa kali dikonfirmasi Waspada via chat WhatsApp tak bersedia memberikan komentar terkait gaji pokok, tunjangan rumah dinas, transportasi.
Bahkan, Rabu (7/9) Waspada mencoba mengkonfirmasi kembali, tapi pesan hanya dibaca yang terlihat centang dua.
Waspada melontarkan konfirmasi pada Ali Borkat, terkait pemberitaan di Harian Waspada, mengapa pak Ali Borkat “Bungkam”?? Apakah tak mampu/malu menjawab pertanyaan atau memberi tanggapan. Namun pesan via chat WhatsApp terkirim hanya dibaca.
Begitu juga Bendahara Sekwan Sumarni dikonfimasi terkait anggota DPRD Labura Ali Borkat makan gaji buta, tapi tak bersedia memberikan komentar.
Menurut Sumarni, apakah Ali Borkat tidak masuk kantor makan gaji buta, apakah tidak ada merugikan keuangan negara? Sumarni hanya membaca konfirmasi chat WhatsApp.
Namun ditanya, acara PPP di Jakarta, apakah Ali Borkat SPPD nya ada menggunakan keuangan negara? Sumarni menjawab “Saya tidak tahu bang, apakah Ali Borkat pergi atau tidak soalnya belum ada masuk ke saya”.
Catatan Waspada, 5 anggota DPRD Kabupaten Labura diantaranya 4 sudah di PAW dan 1 orang yaitu M Ali Borkat Sinaga dari PPP belum di PAW. 5 anggota DPRD tersandung kasus pesta narkoba saat dugem di Hotel Antariksa Kisaran Kabupaten Asahan telah inkrah di pengadilan negeri.
Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Labura Salmon Sijabat dikonfirmasi Waspada mengatakan, langkah yang kita ambil menindaklanjuti surat yang telah disampaikan ke DPP PPP Pusat.
“Artinya langkah selanjutnya BKD akan menyurati DPP Partai PPP di Pusat. Sesuai kesepakatan yang lalu harus ditindaklanjuti”, kata Salmon Sijabat.
M Ali Borkat Sinaga Als Andi Als BLI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Kapolres Kisaran Nomor : B/57/ VIII/2021/Narkoba tanggal 7 Agustus 2021. M Ali Borkat Sinaga berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor : 1048/Pidsus/2021/PN Kis tanggal 30 Desember 2021. (c04).
Keterangan Gambar : M Ali Borkat Sinaga anggota DPRD Labura dari Partai PPP terpidana kasus pesta narkoba bungkam sama wartawan. Waspada/Ist