Scroll Untuk Membaca

Sumut

Alex Sabar Nasution Lantik 51 Anggota Panwascam Pilkada Palas 2024

Alex Sabar Nasution Lantik 51 Anggota Panwascam Pilkada Palas 2024
Ketua Bawaslu Palas Alex Sabar Nasution melantik 51 anggota Panwascam Pilkada Palas 2024 pada 27 November 2024, di Aula Syamsiah Sibuhuan, Sabtu (25/5). (Waspada/Muhammad Satio)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padanglawas (Palas) Alex Sabar Nasution, melantik 51 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palas 27 November 2024, di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Sabtu (25/5).

Pelantikan tersebut turut dihadiri Asisten III Drs.Amir Soleh, Wakapolres Kompol Sugianto S.Pd, Inspektur Inspektorat Harjusli Fahri SSTP, M.Si, CGCAE, Kaban Kesbang Alamsyah Siregar, Ketua KPU Indra Alamsyah, Anggota Bawaslu Palas, Berlin Toga Langit SH, MH, Hj.Ningtiasih, serta staf Bawaslu Palas lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Alex Sabar Nasution Lantik 51 Anggota Panwascam Pilkada Palas 2024

IKLAN

Alex Sabar Nasution, menyampaikan selamat kepada 51 anggota Panwascam yang baru saja dilantik untuk bertugas di 17 Kecamatan yang ada di Palas.

Alex Sabar Nasution Lantik 51 Anggota Panwascam Pilkada Palas 2024

Anggota Panwascam yang dilantik tersebut merupakan penyelenggara Pemilu 2024. Dimana, dari 51 anggota yang dilantik, 44 diantaranya merupakan hasil evaluasi Panwaslu Kecamatan existing pada Pemilu serentak Februari lalu.

Alex Sabar berpesan kepada Panwascam tersebut, agar amanah dalam mengemban tugas jabatan di wilayah kerja masing-masing dan menekankan supaya berkolaborasi dan berkoordinasi dengan stakeholder atau pemangku kepentingan di wilayah kecamatan masing-masing demi suksesnya Pilkada 2024.

“Kerjakan tugas dengan penuh tanggung jawab mengawasi Pilkada sesuai undang-undang Jaga integritas, netralitas dan independensi sebagai pelaksana pengawas pemilu,” tegasnya. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE