Scroll Untuk Membaca

Sumut

Aktivitas Galian C Di DAS Simalagi Belum Serahkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan

Aktivitas Galian C Di DAS Simalagi Belum Serahkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Kadis LH Madina Khairul, ST melalui Kabid Penataan dan Penataan LH Ahmad Fauzi di lokasi DAS Simalagi. Waspada.id/Ist

PANYABUNGAN (Waspada): Terkait pemanfaatan sumber daya alam seperti pengambilan material atau disebut Galian C sebagaimana temuan bersama anggota DPRD Madina di lapangan, aktivitas galian ini milik satu perusahaan.

“Sepengetahuan kami, dari Dinas Lingkungan Hidup sampai saat ini, pihak perusahaan belum menyampaikan dokumen pengelolaan terkait lingkungan di lokasi ini,” ujar Kadis LH Madina Khairul, ST melalui Kabid Penataan dan Penataan LH Ahmad Fauzi di lokasi DAS Simalagi, Senin (20/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivitas Galian C Di DAS Simalagi Belum Serahkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan

IKLAN

Namun demikian, lanjut dia, karena sesuai peraturan berlaku merupakan kewenangan pihak provinsi, terkait dengan temuan ini pihak Dinas LH Madina akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Perlu diketahui, setiap usaha berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam, pengusaha diwajibkan menyerahkan persyaratan dokumen pengelolaan lingkungan, seperti kita temukan di DAS Simalagi,” jelasnya.

Ketika ditanya dampak lingkungan ditimbulkan adanya aktivitas pertambangan di DAS Simalagi, Ahmad Fauzi menjelaskan, bila dilihat secara kasat mata, dampak ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ini telah terjadi perubahan alam dan pergeseran aliran sungai akibat pengambilan material.

Anggota DPRD Madina dari komisi ll Khoirun Nasution menuturkan, aktivitas pertambangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab menurutnya hal ini sudah sangat mencemaskan masyarakat sekitar. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE