PANYABUNGAN (Waspada): Terkait pemanfaatan sumber daya alam seperti pengambilan material atau disebut Galian C sebagaimana temuan bersama anggota DPRD Madina di lapangan, aktivitas galian ini milik satu perusahaan.
“Sepengetahuan kami, dari Dinas Lingkungan Hidup sampai saat ini, pihak perusahaan belum menyampaikan dokumen pengelolaan terkait lingkungan di lokasi ini,” ujar Kadis LH Madina Khairul, ST melalui Kabid Penataan dan Penataan LH Ahmad Fauzi di lokasi DAS Simalagi, Senin (20/2).
Namun demikian, lanjut dia, karena sesuai peraturan berlaku merupakan kewenangan pihak provinsi, terkait dengan temuan ini pihak Dinas LH Madina akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Perlu diketahui, setiap usaha berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam, pengusaha diwajibkan menyerahkan persyaratan dokumen pengelolaan lingkungan, seperti kita temukan di DAS Simalagi,” jelasnya.
Ketika ditanya dampak lingkungan ditimbulkan adanya aktivitas pertambangan di DAS Simalagi, Ahmad Fauzi menjelaskan, bila dilihat secara kasat mata, dampak ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ini telah terjadi perubahan alam dan pergeseran aliran sungai akibat pengambilan material.
Anggota DPRD Madina dari komisi ll Khoirun Nasution menuturkan, aktivitas pertambangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab menurutnya hal ini sudah sangat mencemaskan masyarakat sekitar. (irh)