Scroll Untuk Membaca

Sumut

Akses Jalan Ditutup, Janda Tua Cari Keadilan Di Polres Humbahas

DOLOKSANGGUL (Waspada): Akses jalan usaha kelontong milik Rusmita Situmorang (Janda Tua) di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pasar Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) ditutup oleh sekelompok orang menggunakan bahan material bangunan sejak Februari 2022. Akibatnya Rusmita tidak bisa membuka usahanya karena akses jalan sudah tertutup dan kehadiran pembeli sudah terhalang.

Rusmita Situmorang melalui kuasa hukumnya, Sahala Arfan Saragi usai membuat laporan polisi, kepada Waspada, Jumat (2/9) mengatakan, bahwa pihaknya sengaja datang ke Mapolres Humbahas untuk meminta keadilan dan tindakan hukum atas penutupan akses jalan oleh sekelompok orang terhadap usaha kelontong milik Rusmita.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akses Jalan Ditutup, Janda Tua Cari Keadilan Di Polres Humbahas

IKLAN

Dikatakan bahwa penutupan akses jalan tersebut sudah dilakukan berkali-kali sejak Februari 2022 lalu oleh sekelompok orang dan terlapor inisial PS. Atas tindakan terlapor, Rusmita tidak bisa membuka usaha karena akses jalan sudah tertutup dan kehadiran pembeli sudah terhalang.

“Tadi kita sudah lapor kepada petugas Polres Humbahas. Atas laporan tersebut dilakukan mediasi. Namun dalam mediasi tadi, terlapor PS malah bersikeras bahwa tanah dan bangunan tersebut miliknya. Sementara klien kami (Rusmita) telah menyewa tanah dan bangunan tersebut dari Haposan Lumban Gaol ahli waris dari Alm. Monang Lumban Gaol. Haposan bersama dengan delapan saudaranya memiliki sertifikat, selaku ahli waris dari Alm. Monang Lumban Gaol,” terangnya.

Sahala menguraikan, bahwa tanah dan bangunan tersebut dalam sengketa di PN Tarutung, dengan Nomor Perdata: 25. “Jadi dalam mediasi tadi, kita meminta kepada PS (terlapor) agar menyingkirkan material bangunan yang menghambat akses jalan, sebelum putusan perdata inkrah di PN Tarutung. Namun PS tidak mau dan dia bersikeras bahwa tanah dan bangunan itu miliknya. Karena PS tidak mau, kami mendesak pihak Polres Humbahas agar hukum ditegakkan. Pidananya harus jalan. Sebab klien kami sudah menjadi korban atas kesewenangan PS. Klien kami sah secara hukum melakukan sewa (kontrak) atas tanah dan bangunan. Perjanjian kontrak dilakukan langsung dengan ahli waris, Haposan Lumban Gaol,” ujarnya.

Karena material bangunan yang di tumpukkan PS, lanjut Sahala, ibu Rusmita Situmorang tidak bisa berusaha lagi. “Rusmita Situmorang, hidupnya dari berjualan. Apalagi Rusmita seorang janda. Dia harus menafkahi dirinya dan mungkin anak-anaknya harus dia biayai. Sudah berulangkali, sejak Februari, material bangunan ini ditumpukkan PS di depan kontrakan Rusmita. Terakhir, 31 Agustus 2022. PS kembali menurunkan material batu bata sehingga akses ke tempat usaha Rusmita ditutup 100 persen,” tukasnya.

Sahala menegaskan, atas dasar kasus ini, pihak Polres Humbahas harus menegakkan tindak pidananya. Supaya ada efek jera. Pihak Polres Humbahas harus bisa memisahkan perkara pidana dan perdata. “Ini pidana, harus melindungi kepentingan publik. Karena polisi harus melindungi. Setelah melindungi, harus ditegakkan hukumnya,” desak Sahala.

Sahala menambahkan, bahwa kasus ini sudah berulang. Namun pihak polisi hanya melakukan peninjauan tanpa ada tindakan hukum. “Kali ini,  kami mohon dengan hormat agar aparat hukum Polres Humbahas tegas dan material bangunan harus disingkirkan. “Hukum boleh saja humanis. Namun suatu waktu dia harus tegas. Kalau tidak,  jangan-jangan nanti di kantor pemerintahan, ada dua konflik di antara dua masyarakat, kantor pemerintah tersebut bisa ditutup. Makanya disini hukum harus tegas,” pintanya.

Sahala mejelaskan, bahwa pihaknya sudah dengan sabar membujuk PS agar menyingkirkan material bangunan dari depan rumah atau tempat usaha Rusmita. Namun PS tidak mau. Berarti hukum yang harus bicara dan memaksa si pelaku. Jadi kepada Kapolres kami mohon tindakan hukum dengan cepat. Agar Rusmita bisa cari makan dan membutuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga.

“Kami yakin, Polres Humbahas masih dapat bertindak tegas. Namun, kalau tidak ada pelayanan yang tidak baik atau respon yang tidak cepat atas proses hukum yang kami ajukan, maka masalah ini akan kami bawa Poldasu bahkan ke Propam dan tidak menutup kemungkinan ke Mabes Polri. Jangan sampai masalah kecil ini membesar. Kalau hal ini yang diinginkan penyidik Polres Humbahas, kami siap dan meminta perlindungan hukum dari instansi yang lebih tinggi,” tegasnya.

Katanya, selaku kuasa hukum, Sahala akan berupaya terus. Pihaknya tidak akan membiarkan orang ataupun sekelompok orang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apalagi yang sewenang-wenang.

Terkait masalah di atas, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin melalui Kasat Reskrim, Iptu Master Purba saat dimintai konfirmasi mengatakan, bahwa mediasi yang diupayakan tidak menemukan hasil. “Artinya, kedua belah pihak bertahan pada pembelaan masing-masing. Untuk itu, dalam kasus ini proses hukum akan berjalan,” pungkasnya. (cas)

Akses Jalan Ditutup, Janda Tua Cari Keadilan Di Polres Humbahas

Keterangan foto:
MATERIAL Bangunan tutup akses jalan tempat usaha Rusmita Situmorang. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE