TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Setelah diskorsing beberapa hari, rekapitulasi perhitungan perolehan suara Kecamatan Mazo akhirnya disahkan setelah melalui proses perbaikan pada rapat pleno terbuka KPUD Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di Hall Defnas, Telukdalam, Kamis (29/2).
Pleno rekapitulasi Kecamatan Mazo yang sudah diskors beberapa hari akhirnya pimpinan rapat Ketua KPUD Nias Selatan, Benimeritus Halawa mencabut skors dan memerintahkan PPK Kecamatan Mazo membacakan kembali hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat pleno rekapitulasi Kecamatan Mazo dihadiri para saksi peserta Pemilu dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Pada rapat pleno yerbuka tersebut, Benimeritus Halawa memberikan kesempatan kepada saksi partai untuk menyampaikan keberatan apabila ada kejanggalan lain terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Mazo, yang kemudian data tersebut diterima oleh para saksi partai politik.
Anggota Bawaslu Nisel, Kordiv HP2H Yosua Bu’ulolo menyampaikan bahwa data yang disampaikan oleh PPK Mazo dapat diterima dan sesuai dengan data real yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
“Data hasil sudah sesuai dengan data yang kita miliki dan juga saksi miliki, namun apabila terjadi pelanggaran secara teknis kita akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang terpenting data pleno yang dibacakan adalah data real hasil pemungutan di TPS,” ujar Yosua Bu’ulolo.
Setelah semua saksi menerima hasil rekapitulasi Kecamatan Mazo, selanjutnya Ketua KPU Nisel Benimeritus Halawa mengesahkan rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Mazo untuk tingkat Kabupaten.
“Jika tidak ada sanggahan dari saksi terkait hasil rekapitulasi dan Bawaslu Nisel telah menerima hasil rekapitulasi maka pembacaan rekapitulasi pemilihan DPRD Kab/Kota untuk Kecamatan Mazo Sah,” ujar Benimeritus. (a26/cbhg)