Ahli Waris Karyawan PT. GPN, Korban Kecelakaan Kerja Bakal Terima Klaim Dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Ahli Waris Karyawan PT. GPN, Korban Kecelakaan Kerja Bakal Terima Klaim Dari BPJS Ketenagakerjaan

PADANG LAWAS (Waspada): Ahli waris karyawan PT Giga Putra Nusantara (GPN), korban yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bakal menerima klaim dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Plt. Kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten Padang Lawas kepada Waspada, Rabu (19/3).

Dikatakan, bahwa pihak manajemen PT GPN telah menyampaikan, bahwa semua yang menjadi hak-hak karyawan, korban tewas akibat kecelakaan kerja pada tanggal 3 Maret yang lalu.

Termasuk uang pesangon diberikan sesuai Undang undang Cipta Kerja PP 35 Tahun 2021, pasal 57 ayat 2 poin A. Dan
penghargaan masa kerja sesuai PP 35 pasal 40 ayat 3 poin B. Serta uang penggantian hak PP 35 pasal 40 ayat 4, jelas Sahrunsyah.

Pihak manajemen PT. Giga Putra Nusantara, Abdul Rahman, saat dihubungi menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah koordinasi dengan Disnaker Padang Lawas, juga BPJS ketenagakerjaan, terkait pemberian hak-hak karyawan korban kecelakaan tersebut.

Sementara kepala cabang BPJS ketenagakerjaan kabupaten Padang Lawas, Erwin Veri Siregar diberikan dimintai keterangan mengatakan bahwa klaim BPJS korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dari PT GPN desa Padang Garugur Jae kecamatan Aeknabara Barumun itu sudah berproses.

Namun pihak BPJS ketenagakerjaan berharap agar pihak manajemen PT GPN bersama ahli waris korban tersebut bisa secepatnya melengkapi berkas-berkas dokumen yang diperlukan sesuai aturan, katanya.(a30/B)

Keterangan foto: Plt. Kepala dinas Ketenagakerjaan kabupaten Padang Lawas, Sahrunsyah Siregar. (Waspada/Ist)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ahli Waris Karyawan PT. GPN, Korban Kecelakaan Kerja Bakal Terima Klaim Dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris Karyawan PT. GPN, Korban Kecelakaan Kerja Bakal Terima Klaim Dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *