Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ahli Waris Aparat Desa Di Tapsel Terima Santunan Jamsostek Di Hari Buruh

Ahli Waris Aparat Desa Di Tapsel Terima Santunan Jamsostek Di Hari Buruh
Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang (2 kiri) menyerahkan santunan JKM Rp42 juta kepada ahli waris (orang tua) Almarhum Jujur Pandapotan Harahap, di Kantor BPJamsostek Padang Sidempuan, Selasa (4/5). Waspada/Ist

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Ahli waris aparatur Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan terima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJmasostek) senilai Rp42 juta.

Santunan JKM tersebut diserahkan Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang ST, MT, IPM, ASEAN Eng kepada Aswan Efendi Harahap sebagai ahli waris dari Jujur Pandapotan Harahap yang meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2023, Selasa (2/5/2023) di Kantor BPJamsostek Padang Sidempuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ahli Waris Aparat Desa Di Tapsel Terima Santunan Jamsostek Di Hari Buruh

IKLAN

Almarhum Jujur Pandapotan Harahap yang semasa hidupnya dalam beberapa tajun terkhir tercatat sebagai anggota BPD Desa Pinagar, baru terdaftar sebagai peserta BPJmsostek sekira 8 bulan, namun santunan JKM yang diterima ahli warisnya tetap Rp42 juta.

Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr. Sanco Simanullang mengatakan penyerahan santunan itu merupakan bagian dari kegiatan peringatan hari buruh yang digelar BPJamsostek Padang Sidempuan. Kegiatan lainnya berupa pemberian souvenir dan snack kepada tamu yang datang ke kantor BPJamsostek Padang Sidempuan

Dr.Sanco mengucapkan selamat hari buruh kepada seluruh karyawan dan tamu BPJamsostek sambil mensosialisasikan manfaat Jamsostek.’Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja, tidak hanya pekerja formal, termasuk juga pekerja informal, dan kami BPJamsostek siap untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja”, tuturnya.

BPJamsostek sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja, ucap Dr.Sanco, turut serta membangun komunikasi dan hubungan baik secara intensif kepada seluruh masyarakat pekerja, sesuai dengan visi dan misi BPJamsostek yaitu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa dengan tata kelola baik.

Dr.Sanco menyarankan kepada setiap peserta Jamsosterk agar menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) karena manfaatnya sangat banyak, di antaranya pengajuan manfaat perumahan pekerja, dana siaga, promo/voucher dan discount merchant, streaming, e-wallet, top-up dan tagihan, serta pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo kurang dari Rp10 juta.

“Tentunya pengajuan klaim JHT ini sangat digemari peserta saat ini, mengingat klaim tidak perlu mengunggah berkas, melainkan hanya menginput data-data peserta dan bisa langsung masuk ke rekening bank di hari yang sama,” paparnya.

Agen Perisai Dapat Pencerahan

Di hari yang sama, BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan juga mensosialisasikan aplikasi JMO kepada 30 orang agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) di Kantor Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Tapanuli Selatan.

Agen Perisai itu merupakan petugas retribusi pasar di Tapanuli Selatan yang baru terdaftar sebagai peserta Jamsostek yakni pada April 2023. Agen Perisai itu diberikan pencerahan untuk dapat memahami dalam mengakses Aplikasi JMO, termsuk dalam mendaftarkan peaerta baru Jamasostek.

“Dengan adanya agen Perisai ini, seluruh petugas retribusi ini diharapkan dapat memperluas informasi terkait program Jamsostek, sehingga nantinya diharapkan lebih banyak pedagang yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pedagang di pasar,” harap Dr. Sanco.

Program Jamsostek, ungkapnya bukan hanya dapat dinikmati oleh pekerja formal, namun pekerja informal juga berhak memperoleh manfaat tersebut. “Untuk itu, BPJamssotek melalui agen Perisai terus meningkatkan kerja sama dalam rangka perluasan jumlah peserta,” tuturnya. (a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE