Scroll Untuk Membaca

Sumut

Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan

Dorong Ekosistem Perairan Lestari

Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan
PT Agincourt Resources melepas bibit ikan di Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Sejak tahun 2022 hingga kini PTAR konsisten mengembangkan lubuk larangan di Batang Toru.Waspada/Ist

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dalam rangka menjaga ekosistem perairan lestari, PT Agincourt Resources sebagai pengelola Tambang Emas Martabe Batang Toru, telah menebar 33.200 bibit ikan di tujuh lubuk larangan di wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara dalam satu tahun terakhir.

Dari 33.200 bibit ikan yang ditebar ke sungai yang dikelola masyarakat jadi lubuk larangan, , sebanyak 9.900 diantaranya ditebar pada September tahun ini, ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan

IKLAN

General Manager & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis, Jumat (20/9) mengatakan, jika dibandingkan dengan jumlah bibit ikan yang ditebar PT AR ke lubuk larangan pada tahun 2023, maka tahun ini (2024) jumlahnya naik sekira 16 ℅.

Rahmat Lubis menjelaskan, sejak tahun 2022 PT AR terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe.Pihaknya menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis Perusahaan,” kata Rahmat.

Menurutnya, lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatra. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau, selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Dalam tiga tahun terakhir ini, ucapnya, PTAR telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula, dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, seperti bibit ikan nila, ikan mas, ikan gurami, dan bibit ikan jurung yang dikenal langka.

Selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batang Toru, lanjut Rahmat, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

“Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat,” tuturnya

Rahmat mengungkapkan, selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa. Saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan.

Camat Batang Toru, Mara Tinggi Siregar, menegaskan bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau perusahaan semata, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang.

Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan
Suasana panen raya lubuk larangan di Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.Waspada/Ist

“Kegiatan ini sangat positif dan patut dicontoh. Pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian kita bersama. Dengan menjaga kelestarian sungai, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat bagi generasi selanjutnya,” katanya.

Ketua Pengurus Lubuk Larangan Desa Hapesong Lama, Gustina, mengatakan penerapan aturan lubuk larangan disertai dengan penegakan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar. Tiap individu yang kedapatan menangkap ikan selama masa penutupan lubuk larangan akan dikenakan denda.

“Diharapkan semua pihak dapat lebih bertanggungjawab dalam mematuhi peraturan, sehingga keberlangsungan program pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui lubuk larangan dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Kontribusi lubuk larangan terhadap kesejahteraan desa salah satunya terbukti dari pendapatan yang diterima Desa Garoga saat membuka lubuk larangan. Dari hasil penjualan tiket pembukaan lubuk larangan, Desa Garoga meraup dana Rp25 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli 1 unit ambulans.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE