Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Adik Nekat Bunuh Kakak Kandung Di Simalungun

Diduga Sakit Hati

Adik Nekat Bunuh Kakak Kandung Di Simalungun

SIMALUNGUN (Waspada): Diduga gara-gara sakit hati karena diancam akan dibunuh, seorang adik nekat menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri dengan cara mencekik dan membekap mulut korban.

Adik Nekat Bunuh Kakak Kandung Di Simalungun
RS terduga pelaku pembunuhan kakak kandungnya sendiri saat diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun.(Waspada/ist).

Peristiwa menggenaskan itu terjadi di Jalan Nenas Dusun II, Sarimatondang, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun, Selasa (06/12/2022). Korban bernama Asdadorna Sijabat, 53, warga Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah anaknya. Sedangkan terduga pelaku pembunuhan adalah RS, 47, warga Lingk. II Sarimatondang Kelurahan Sarimatondang Kec. Sidamanik Kab. Simalungun, adik kandung korban sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adik Nekat Bunuh Kakak Kandung Di Simalungun

IKLAN

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi, Kamis (8/12), membenarkan adanya informasi kasus pembunuhan antara adik dan kakak kandung yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sidamanik.

“Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (6/12) sekira pukul 13.15 Wib di Jl. Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo.

Saat ini RS sudah ditangkap dan diamankan di Mako Polres Simalungun. Penangkapan RS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/48/XII/2022/SPKT/Polsek Sidamanik Polres Simalungun/Polda Sumut, 6 Desember 2022.

Peristiwa menggenaskan itu terungkap ketika saksi Boiman Samosir, 30, warga Kelurahan Sarimatondang, Kec. Sidamanik, yang juga anak korban menemukan ibunya Asdadorna Sijabat dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar tidur korban dengan kondisi mencurigakan. Melihat kejanggalan itu, Boiman Samosir langsung melapor ke Polsek Sidamanik.

Begitu menerima laporan, hari itu juga personil Opsnal Jatanras dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo bersama Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardika, Kapolsek Sidamanik AKP Eli Nababan, Kanit Reskrim Polsek Sidamanik, Ipda Oloan Sijabat, melakukan penyelidikan disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban adalah RS yang juga adik kandung korban.

Tanpa membutuhkan waktu yang lama, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RS di rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Saat diinterogasi petugas, RS mengakui perbuatannya telah menghabisi Asdadorna Sijabat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, peristiwa pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa kesal terhadap korban.

Peristiwa itu sendiri berawal dari Senin (5/12) sekira pukul 18.00 Wib, saat RS terduga pelaku pulang dari ladang mendapat laporan dari 3 anaknya, bahwa korban Asdadorna Sijabat marah-marah dengan mengatakan akan membunuh pelaku RS, karena pelaku telah merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.

Mendengar cerita anak-anaknya, RS tersulut emosi dan berniat akan menghabisi korban. Selanjutnya malam itu juga sekira pukul 21.00 Wib, RS membeli 1 gulung tali plastik warna hijau. Kemudian keesokan harinya, Selasa (6/12), sekira pukul 08.00 Wib pelaku mendatangi korban yang pada saat itu sedang duduk di pintu belakang.

Tanpa berpikir panjang dan sudah disulut emosi, RS langsung mencekik leher korban dari depan dan mendorong korban sampai ke kamar tidur, selanjutnya menjatuhkan korban ke tempat tidur dan mengambil selimut untuk membekap korban supaya korban tidak berteriak.

Setelah korban lemas kemudian RS mengambil tali dari kantong celana dan mengikat tangan, kaki dan badan korban. Selanjutnya RS memukul wajah dan dada korban berulang kali sehingga korban tidak bergerak. Setelah itu RS pulang kerumah untuk makan dan setelah selesai makan, RS kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan keadaan korban.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, RS membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki, kemudian RS menutupi korban dengan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur. Setelah itu RS berangkat keladang.

Dalam kasus ini, RS sebagai terduga pelaku pembunuhan telah diamankan bersama barang bukti berupa 1 gulungan tali plastik warna hijau, 1 buah pisau cutter dan 1 buah selimut yang dipergunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

” Kini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Sedangkan motifnya diduga karena sakit hati karena korban mengancam akan membunuh pelaku dan keluarganya. Dari keterangan masyarakat sekitar mengatakan bahwa terduga pelaku dan korban sering terlibat adu mulut, keduanya sering ribut,” terang AKP Rachmat Aribowo.(a27).

Ket.gbr:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE