Scroll Untuk Membaca

Sumut

Adi Sandra Akan Nakhodai GRIB Padanglawas

Adi Sandra Akan Nakhodai GRIB Padanglawas
Adi Sandra Siregar, S,STP, MM bersama sejumlah pengurus saat musyawarah pembentukan PAC GRIB Jaya Palas, di sekretariat DPC GRIB Palas. Sabtu (11/5) malam. (Waspada/Ist)

PALAS (Waspada): Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) Jaya Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Adi Sandra Siregar, S.STP, MM diamanahkan dan diberi penugasan untuk menahkodai DPC GRIB Jaya Padanglawas (Palas).

Surat pengangkatan atau penugasan itu, tertanggal 9 Mei 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, Samsul Tarigan dan Sekretaris Rukun Sembiring, di Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adi Sandra Akan Nakhodai GRIB Padanglawas

IKLAN

Dimana, Adi Sandra diberi waktu 3 bulan untuk membentuk kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya Palas dan diwajibkan melaporkan perkembangan kemajuan organisasi ke DPD GRIB Jaya Sumut untuk di evaluasi.

“Insyaallah setelah kepengurusan terbentuk dan selesai di evaluasi DPD GRIB Sumut. Selanjutnya akan diterbitkan SK untuk GRIB Palas,” ucap Adi Sandra Siregar didampingi Sekretaris, Riswan Ali Syahputra S.Kom dan Bendaharan Arif Tastas Harahap S.STP, M.AP, Sabtu (11/5) malam di Sekretariat DPC GRIB Jaya Palas.

Adi Sandra Siregar menuturkan, dalam pembentukan kepengurusan PAC GRIB Jaya Palas. Pihaknya membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki integritas, kemampuan dan kemauan untuk membesarkan dan menjaga nama baik organisasi serta utamanya untuk kemajuan serta kejayaan GRIB Jaya di Palas.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat Palas kami mohon doa dan dukungannya. Dengan terbentuknya GRIB Jaya di Palas dapat menjadi wadah silaturahmi bersama dalam memberi warna untuk kemajuan dan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” tegas Adi Sandra Siregar. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE