BATUBARA (Waspada): Seorang pria, HR, 39, warga Dusun VI Desa Sukaramai Keca. Air Putih Kab. Batubara, ditahan di RTP Polsek Indrapura setelah mengancam bunuh tetangganya.
Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Batubara AKP AH. Sagala, Kamis (7/3) menjelaskan,
HR ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura akibat dugaan melakukan pengancaman terhadap Tono Manik, 34, yang merupakan tetangganya sendiri.
“Malam itu korban sedang duduk di depan rumahnya bersama istrinya Umi Febrina Simangunsong,
tiba-tiba datang HR sembari mengacungkan sebilah parang dan langsung mengarahkan parang ke bagian perut korban sambil mengatakan ‘kubunuh kau’,” ujar Sagala.
Kemudian HR mengarahkan parang ke leher korban sambil mengatakan ‘Kumatikan kau’.
Melihat parang mengarah ke lehernya disertai ancaman, spontan korban melompat ke arah belakang karena ketakutan.
Tak lama berselang, datang seorang warga yang dikenal bernama Mangihut Tua Gultom dan langsung memegang tangan kanan terduga pelaku yang memegang parang.
Gultom kemudian menjauhkan terduga pelaku dari korban dan menyuruhnya agar pulang ke rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menugaskan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
“Terduga pelaku berikut barang bukti sebilah parang diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Kasi Humas AKP AH. Sagala. (a17.b)