PADANGLAWAS (Waspada): Menindaklanjuti Instruksi Pj. Bupati Padanglawas (Palas) dalam rangka peningkatan disiplin aparatur, Inspektorat Daerah memberi teguran kepada 142 ASN dan Non ASN yang tidak hadir saat apel gabungan.
Demikian Inspektur Kabupaten Padanglawas, Harjusli Fahri Siregar, S.STP, M.Si melalui Sekretaris Tri Hendra Dinata, SKM, M.Kes kepada Waspada.id, Jumat (31/5).
Dikatakan, sebagaimana Instruksi Pj. Bupati Palas pada apel gabungan beberapa hari yang lalu, tepatnya, Selasa (7/5) di lapangan kantor Bupati, dalam rangka peningkatan disiplin ASN dan Tenaga Non ASN. Saat itu 142 orang ASN dan non ASN yang tidak hadir, yakni 61 orang ASN dan 81 orang Non ASN dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Palas.
Ketidakhadiran apel didominasi ASN dari Dinas PU dan Sekretariat Daerah. Sedang untuk Non ASN dari Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, serta Dinas PU.
Sementara yang kehadirannya dinilai cukup baik, yaitu Dispora, Dinsos, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Disnaker, Dinas Ketahanan Pangan, BKPSDM, BPBD, Kesbangpol, dan RSUD.
Untuk itu diinstruksikan kepada pimpinan OPD agar memberikan teguran tertulis kepada ASN dan Non ASN yang tidak hadir saat apel gabungan tersebut. Selain memberikan teguran tertulis, juga disertai dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi kealpaan dan akan lebih disiplin.
Dengan terbitnya surat teguran tersebut diharapkan supaya yang bersangkutan akan lebih bertanggung jawab, mengerti dan menyadari apa yang telah dilakukan. (a30/B)