SIBOLGA (Waspada) : Seorang abang beca berinisial HL alias J, 41, warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga diciduk Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
“HL alias J diciduk pada Rabu (11/9) sekitar pukul 15.00 Wib dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Gang Doktor, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Kamis (12/9).
AKP Bremer BS Hulu menjelaskan, HL alias J ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai ada seorang pria membawa narkotika di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Gang Doktor, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Setelah Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan tiba di lokasi tersebut, HL alias J berusaha melarikan diri saat berada di simpang Gang Doktor, namun petugas berhasil mengejar dan mengamankannya beserta barang bukti yang ditemukan dalam tas selempang berwarna biru dongker merk Eiger 1989 yang dibawanya,” beber Bremer.
Bremer mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari HL alias J itu meliputi kertas rokok sebanyak 15 lembar, satu paket kecil sabu, 5 ampul ganja, setumpuk daun ganja yang berserakan di dalam tas, uang sejumlah Rp5 ribu, dan 1 mancis merk Tokai warna Biru.
Dan ketika diinterogasi, tambah Bremer, HL alias J pun mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
“Saat ini HL alias J bersama barang bukti sudah ditahan di Satuan Narkoba Polres Sibolga dan sudah dijadikan tersangka untuk proses penyidikan selanjutnya,” tandasnya. (chp)