Scroll Untuk Membaca

Sumut

92 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Di P.Siantar

Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Gina Ruthfefiliana Ginting.(Waspada-Dok)
Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Gina Ruthfefiliana Ginting.(Waspada-Dok)

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): 92 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat dan 361 Bacaleg memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar.

KPU Pematangsiantar mengungkapkan hal itu saat penyerahan hasil verifikasi administrasi tahap awal dan verifikasi perbaikan kepada 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Jl. Porsea.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

92 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Di P.Siantar

IKLAN

Dalam rapat pimpinan Ketua KPU Daniel Manompang Dolok Sibarani menyebutkan pihaknya telah melakukan verifikasi adminitrasi perbaikan sebanyak 453 Bacaleg dari 18 Parpol.

Hasil verifikasi terdapat 92 orang tidak memenuhi syarat dan 361 orang memenuhi syarat. Yang tidak memenuhi syarat berasal dari PKB tiga orang, Partai Gerindra empat orang, Partai Buruh 21 orang, PKN 23 orang, Partai Garuda 15 orang, Partai Demokrat dua orang, PSI enam orang, PPP tiga orang dan Partai Ummat tujuh orang.

Menjawab pertanyaan wartawan, Komisioner KPU Divisi Teknis Gina Ruthfefiliana Ginting menyebutkan, Senin (7/8), saat ini mereka memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

Kemudian, sebelumnya pada Sabtu 5 Agustus telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi tahap awal dan verifikasi perbaikan kepada 18 Parpol di kantor KPU Pematangsiantar.

Menurut Gina, kebanyakan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, karena salah upload berkas ke Sistim Informasi Pencalonan (Silon) dan tidak mengunggah ijazah sekolah.  “KPU menunggu perbaikan hingga 11 Agustus 2023 pukul 23:59.”

Parpol, lanjut Gina, dalam tahapan saat ini sesuai Surat Keputusan KPU No. 996 tahun 2023 bisa memperbaiki dokumen bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), memperbaiki foto, mengganti nomor urut, menggantikan bakal calon dan bakal calon pindah daerah pemilihan (Dapil).(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE