Scroll Untuk Membaca

Sumut

85 Anggota PPK Se-Palas Dilantik

85 anggota PPK dari 17 kecamatan se Kabupaten Padanglawas dilantik.(Waspada/Ist)
85 anggota PPK dari 17 kecamatan se Kabupaten Padanglawas dilantik.(Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada); 85 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Padanglawas (Palas) yang dilantik, diminta untuk tetap.menjaga integritas.

Ketua KPU Kabupaten Padanglawas, Indra Syahbana Nasution, SH, MH, Rabu (4/1) saat acara pelantikan anggota PPK SE Padanglawas di aula hotel Syamsiah Sibuhuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

85 Anggota PPK Se-Palas Dilantik

IKLAN

Dikatakan, bahwa 85 orang jumlah anggota PPK dari 17 kecamatan se Padanglawas yang dilantik, merupakan hasil seleksi, hingga menghasilkan lima orang mewakili masing-masing Kecamatan.

Dan berharap agar seluruh anggota PPK yang baru dilantik dan diambil sumpah bisa menjaga integritas, kerja dengan baik, jujur dan penuh tanggung jawab.

Sementara, Plt Bupati drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH mengawali arahannya mengucapkan selamat kepada seluruh anggota PPK yang dilantik.

Dan akan menjadi panitia penyelenggara pemilu serentak tahun 2024 di tingkat kecamatan yang ada kabupaten Padanglawas.

Semoga tugas dan tanggung jawab emban dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tahapan demi tahapan sampai menghasilkan pemimpin negeri yang dikehendaki masyarakat secara demokratis.

Pelantikan yang dilakukan hari ini, juga merupakan salah satu bentuk tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Bagaimanapun, kualitas penyelenggaraan pemilu sangat penting, sekaligus merupakan tonggak awal penyelenggaraan pembangunan lima tahun ke depan.

Namun di akhir arahannya Plt Bupati mengingatkan kembali agar seluruh anggota PPK yang telah diambil sumpahnya agar menjaga netralitas dan integritasbsebagai pelaksana pemilu di tingkat Kecamatan, kata Zarnawi.

Turut hadi di acara pelantikan anggota PPK SE kabupaten Padanglawas itu, pimpinan OPD, unsur Forkopimpda serta komisioner Bawaslu Padanglawas. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE