Scroll Untuk Membaca

Sumut

79 Nakes Di Palas Terima SK PPPK

79 Nakes Di Palas Terima SK PPPK
Plt Bupati Palas menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara simbolis. (Waspada/Idaham Butar Butar)

PALAS (Waspada): Sebanyak 79 orang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Padanglawas (Palas) terima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (11/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu usai menyerahkan SK PPPK kepada 79 tenaga kesehatan itu, supaya menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

79 Nakes Di Palas Terima SK PPPK

IKLAN

“Dan kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan akan berimplikasi positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Zarnawi.

Sekaligus mengingatkan, sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan senantiasa mengutamakan etika dan kesopanan. Berperilaku ramah dan gunakan komunikasi yang jelas serta mudah dipahami masyarakat.

“Karena itu, agar menjaga nama baik instansi dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari etika dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Juga terus meningkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi image negatif terhadap kinerja ASN yang lamban dan tidak profesional,” jelas Zarnawi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Irwan Halomoan Hasibuan melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja PNS, Abdul Hakim Harahap menyampaikan, penyerahan SK PPPK 79 orang tenaga kesehatan itu untuk jabatan fungsional.

Di mana dari 79 orang tenaga kesehatan tersebut, diantaranya satu orang dokter gigi, 6 dokter umum, 23 Bidan, 28 perawat dan 21 tenaga kesehatan lainnya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE