LUBUKPAKAM (Waspada) Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar melantik 76 Penjabat Kepala Desa se Kabupaten Deliserdang di Aula Cendana lantai II Kantor Bupati, Senin (26/2).
Pelantikan turut dihadiri antara lain Sekdakab Deliserdang H.Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Deliserdang Dr.H.Citra Effendi Capah, MSP, Asisten Administrasi Umum Setdakab Deliserdang Dedy Maswardi, S.Sos,M.AP, Kepala BKPSDM Drs.Abduh Rizali Siregar, MSi, Kepala Inspektorat H. Edwin Nasution, SH, Kepala Bappeda Litbang Dr.Remus H Pardede, dan Camat se Kabupaten Deliserdang.
Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Deliserdang menjelaskan pelantikan Pj.Kepala Desa ini merupakan tindaklanjut dari pasal 40 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati/Walikota menunjuk Penjabat Kepala Desa yang berasal dari PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang.
Menurut Bupati, menjadi Pj. Kepala Desa adalah salah satu tugas yang mulia, amanah yang tidak mudah. Hal ini perlu ditanamkan bagi Pj.Kepala Desa yang baru diberikan kewenangan dan tanggungjawab penuh untuk memimpin langsung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut Bupati, harus dijadikan prinsip dasar bagi pemerintah Desa dalam hal penggunaan Dana Desa, pelaksanaan pembangunan dan kebijakan strategis lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia, kesejahtreraan di Desa dengan prinsip dasar kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan melalui program yang dimusyawarahkan oleh Desa.
Bupati mengingatkan, pembangunan bukan hanya infrastruktur fisik saja namun juga pembangunan manusia. Hal inilah yang mendorong untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.
“Oleh karenanya kita khususnya Pj.Kepala Desa harus mampu berinovasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik khususnya inovasi yang membuat urusan semakin mudah dan cepat dengan tetap mengacu dan berpedoman pada aturan yang ada”tegas Bupati.
Selain itu, lakukan identifikasi dan gali potensi yang dimiliki Desa, manfaatkan semaksimal mungkin semua sumber daya yang ada, terus bekerja keras karena kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa adalah tujuan bersama. Jangan pernah sia-siakan tanggungjawab dan kewajiban yang sekarang diamanahkan oleh masyarakat.
Sebagai Pj.Kepala Desa yang mengurusi segala aspek kehidupan masyarakat akan menghadapi berbagai tantangan dan kendala di lapangan. Untuk itu, Bupati menekankan bahwa kunci keberhasilan harus ditandai dengan adanya komitmen bersama, sinergitas dan kolaborasi dari seluruh unsur elemen yang ada dan hadirnya pemerintah yang dapat memberikan manfaat dan dirasakan masyarakat secara langsung di Desa masing-masing.
Untuk mencapai tujuan bersama itu memerlukan proses dan ia yakin Pj. Kades yang dilantik ini dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh semangat, memiliki integritas dan mampu mempercepat pelaksanaan pembangunan melalui dukungan bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Tantangan dan hambatan pasti ada namun jadikan hal itu sebagai pendorong dan semangat bekerja dengan tulus dan ikhlas serta ciptakan budaya kerja yang nyaman, interaktif dan komunikatif sehingga memberikan implikasi positif terhadap pembangunan di Kabupaten Deliserdang.
“Buktikan kehadiran saudara-saudari sebagai Pj.Kepala Desa mampu mewujudkan cita-cita kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat menjadi fasilitator pembangunan. Tunjukkan sikap sebagai seorang pemimpin yang mampu memberi rasa aman, nyaman dan tenteram bagi seluruh masyarakat yang ada di Desa masing-masing”pesan Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deliserdang Drs.Khairul Azman, M.AP, dalam laporannya menjelaskan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan 76 Pj.Kepala Desa se Kabupaten Deliserdang dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 76 s/d 151 Tahun 2024 tanggal 13 Februari 2024.
Pj.Kepala Desa yang dilantik tersebut diantaranya Muliono, S.Sos (Kasubbag Program dan Keuangan) pada Kantor Camat Bangun Purba sebagai Pj.Kepala Desa Bangun Purba Tengah Kecamatan Bangun Purba, Sauli Tarigan, S.Sos (Kasi Trantib) pada Kantor Camat Bangun Purba sebagai Pj. Kepala Desa Bah Perak Kecamatan Bangun Purba, Dipa Ben Kharisma Tarigan, SH, (Kepala Seksi PMD) pada Kantor Camat Sibolangit sebagai Pj.Kepala Desa Batu Layang Kecamatan Sibolangit. (a01/a14/B)
76 Pj Kades Se-Deliserdang Dilantik
Bupati : Pj Kades Harus Mampu Berinovasi Dan Memanfaatkan Kemajuan Teknologi Dalam Pelaksanaan Tugas
