P.SIDIMPUAN (Waspada) : Berdasarkan data dari KPU, warga yang telah mengurus pindah memilih ke Kota Padangsidimpuan dengan pindah domisili dan bekerja diluar domisilinya tercatat sebanyak 57 orang. Sedangkan yang pindah memilih antar kecamatan/Kelurahan di Padangsidimpuan sebanyak 18 orang.
“Sampai saat ini tercatat 75 warga yang mengurus pindah memilih Sedangkan yang mengurus pindah memilih dari Kota Padangsidimpuan ke daerah lain belum ada,” kata Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Padangsidimpuan, Usman Riharnol Siskandra Siregar, pada acara Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024, di Aula Seminar UM Tapsel, Kamis (17/10).
Dijelaskan, warga yang sudah mengurus pindah memilih ke Kota Padangsidimpuan didominasi karena pindah domisili dibuktikan telah mengantongi KTP el yakni sebanyak 55 orang terdiri dari pindah dari Asahan 1 orang Banyumas 2 orang, Batam 3 orang, Medan 4 orang, Pekanbaru 3 orang.
Kemudian pindah dari Tangerang Selatan 1 orang, Labuhan Batu Utara 1 orang, Mandailing Natal 6 orang, Nias 2 orang, Padang Lawas 1 orang, Padang Lawas Utara 3 orang, Pandeglang 2 orang, Rejang Lebing 1 orang, Rokan Hulu 1 orang, Samosir 1 orang, Sukabumi 2 orang dan Tapanuli Selatan 21 orang,
Sedangkan yang pindah memilih karena alasan tugas hanya 2 orang yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang.”Bagi yang pindah memilih karena tugas di Padangsidimpuan, hanya hanya diberi satu jenis surat suara pada hari H yakni surat suara Pilgubsu,” ujar Riharnol.
Untuk yang pindah domisili, lanjut Riharnol, hak pilihnya sama dengan pemilih yang terdaftar di DPT yakni berhak memilih Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Warga yang pindah memilih karena pindah domisili maupun warga yang pindah memilih karena sedang dalam menjalankan tugas tersebut, ungkapnya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Berdasarkan data rekapitulasi DPTb Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Padangsidimpuan, 75 warga yang tercatat pindah memilih tersebut tersebar di 5 kecamatan yakni Kecamatan Padangsidimpuan Utara 7 orang, Padangsidimpuan Selatan 34 orang, Padangsidimpuan Batunadua 9 orang,
Padangsidimpuan Hutaimbaru 2 orang dan Padangsidimpuan Tenggara 23 orang,

Pemilih Didominasi Kaum Milenial
Berdasarkan data pemilih yang tertuang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak tahun 2024, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Padangsidimpuan pada hari H pemungutan suara yang dijadwalkan 27 November 2024 didominasi kaum milenial.
Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Kota Padangsidimpuan, Usman Riharnol Siskandra Siregar mengungkapkan, dari 161.786 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak tahun 2024 yang ditetapkan KPU Padangsidimpuan, 56.486 pemilih (34, 91℅) merupakan kaum milenial.
Sedangkan generasi Z menempati posisi urutan kedua yakni sebanyak 45.145 pemilih (27, 9℅), disusul generasi X sebanyak 38.619 pemilih (23, 87℅).Kemudian Baby Boomers sebanyak 19.556 pemilih (12.09℅) dan Pre Boomers sebanyak 1.980 pemilih (1, 22℅).
Pengkategorian pemilih tersebut, ucap Riharmol merujuk pada usia pemilih yang terdaftar dalan DPT. Pemilih yang lahir tahun 1997-2008 dikategorikan generasi Z, lahir tahun 1981-1996 dikategorikan milenial, kahir tahun 1965-1980 dikategorikan generasi X, lahir 1946-1964 dikategorikan Baby Boomers dan lahir tahun 1945 kebawah dikategorikan generasi Pre Boomers. (a39).