Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri Di Pilkada Deliserdang

Suasana Kantor DPRD Deliserdang. (Waspada/ist)
Suasana Kantor DPRD Deliserdang. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 7 Partai Politik (Parpol) yang bisa mengajukan calon sendiri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Deliserdang tanpa koalisi, usai Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan adanya aturan baru pada Undang-Undang (UU) Pilkada.

Waspada.id, merangkum Jumat (23/8), dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Dimana untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri Di Pilkada Deliserdang

IKLAN

Kemudian DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Bila merujuk hasil putusan MK tersebut, Parpol yang memiliki kursi di DPRD Deliserdang ada sebanyak 7 yang bisa mengajukan calon sendiri di Pilkada Deliserdang tanpa koalisi, karena ambang batas pencalonan di Deliserdang adalah 6,5 persen. Hal itu karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Deliserdang satu juta jiwa yaitu 1.431.418 orang dan jumlah suara sah 1.001.709 pada Pileg 2024.

Dengan begitu, partai butuh 65.111 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakil bupati. Artinya, ada 7 partai yang memenuhi syarat itu. Mereka adalah Partai Gerindra, PDI-P, NasDem, Golkar, PKS, Demokrat dan PKB.

Adapun rincian kursi, perolehan suara dan presentasi Parpol di Deliserdang sesuai dengan urutan nomor partai yaitu, PKB 3 kursi, 72.978 suara, 7,29 persen. Partai Gerindra 7 kursi, 148.701 suara, 18,84 persen.

PDI-P 7 kursi, 139.011 suara, 13,88 persen. Partai Golkar 7 kursi, 111.997 suara, 11,18 persen. Partai Nasdem 7 kursi, 115.919 suara, 11,57 persen. Partai Buruh, tidak ada kursi, suara 5.846, 0,58 persen. Partai Gelora tidak miliki kursi, suara 10.562, 1,05 persen. PKS 5 kursi, 94.801 suara, 9,46 persen. PKN tidak ada kursi, suara 595, 0,06 persen.

Partai Hanura 2 kursi, 28.552 suara, 2,85 persen. Partai Garuda tidak ada kursi, suara 1.641, 0,16 persen. PAN 3 kursi, 62.116 suara, 6,20 persen. PBB 1 kursi, 18.470 suara, 1,84 persen. Partai Demokrat 4 kursi, 76.327 suara, 7,62 persen. PSI tidak ada kursi, suara 30.639, 3,06 persen. Perindo 1 kursi, 21.999 suara, 2,20 persen. PPP 3 kursi, 52.113 suara, 5,20 persen. Partai Ummat tidak ada kursi, suara 9.442 suara, 0,95 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI atas putusan MK itu. “Masih menunggu ya,” katanya. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE