Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

64% Tenaga Kerja Di Ekosistem Pendidikan Belum Dilindungi BPJamsostek

  • Bagikan

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dari sekira 2,5 juta pekerja di lingkungan atau ekosistem pendidikan, baru 882 ribu orang diantaranya atau sekira 36% yang mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sedangkan 64% lagi belum dilindungi BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Muhammad Syahrul, Kamis (13/1) mengatakan tingginya jumlah tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang belum mendapat perlindungan BPJamsostek diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin pada sosialisasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tanggal 11 Januari 2022.

“Menurut data BPJamsostek, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja,” tuturnya.

Sosialisasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama BPJamsostek secara hybrid, lanjut Syahrul merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada satuan pendidikan formal dan non formal.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, diikuti seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, Kabupaten dan stakeholder lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar guna untuk mencapai visi yang ditetapkan Presiden, yakni terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan.Kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” katanya.

Untuk memberikan dorongan kepada seluruh ekosistem pendidikan agar dilindungi BPJamsostek, Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada satuan pendidikan formal dan non formal.

Atas komitmen Kemendikbud Ristek dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, ujar Syahrul, BPJamsostek memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah mendorong ekosistem pendidikan mematuhi amanah Presiden.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, ungkapnya, BPJamsostek menyerahkan satuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia yakni sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa untuk 2 orang anak.(a39).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *