Scroll Untuk Membaca

Sumut

6 Nelayan Langkat Ditangkap Maritim Malaysia 

6 Nelayan Langkat Ditangkap Maritim Malaysia 
Ketua DPW Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut  Adhan Nur Dato' Setia Satiya Samudra Wangsa. Waspada/Ist

P.BRANDAN (Waspada): KM Fish Albari dinakhodai enam ABK asal Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat ditangkap petugas Maritim Malaysia sekitar 60 mil dari kuala perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, Sabtu (21/12/24) siang.

Hal itu diketahui setelah Isnawati istri Iwan salah seorang nelayan yang ditangkap mendapat informasi dari suaminya tersebut. Dia mengatakan, suaminya ditangkap Maritim Malaysia saat melakukan aktivitas menangkap ikan .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

6 Nelayan Langkat Ditangkap Maritim Malaysia 

IKLAN

“Tadi Minggu (22/12/24) pagi suami saya mengabarkan melalui handphone bahwa mereka ditangkap petugas Maritim Malaysia,” sebutnya kepada Waspada. 

Keenam Nelayan asal Kabupaten Langkat yang tertangkap tersebut adalah  Iwan, 44, (nakhoda), warga Jl Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kab.Langkat dan 5 anak buah kapal (ABK) masing-masing Agus Dharma, Ismail, Rahmat Hidayat, Syafriansyah Putra dan Irwan Efendi, kelimanya juga warga Jl Pelabuhan Kelurahan Sei Bilah Kec Sei Lepan Kab Langkat. 

Keenam nelayan pukat acar tersebut saat ini diamankan di salah satu penjara di Penang Malaysia.

Ketua DPW Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut  Adhan Nur Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa ketika mendapat kabar ada nelayan Langkat ditangkap di  Malaysia langsung turun ke lokasi bertemu dan mendengar keluhan salah seorang keluarga yang ditangkap tersebut. 

Adhan mengatakan pihaknya akan menyurati DKP Sumatera Utara, DKP Langkat, Bupati Langkat, dan KKP.

“Kita  sedang mengupayakan koordinasi dengan pihak KJRI di Penang serta Maritim di Penang Malaysia,” sebutnya. (cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE