Scroll Untuk Membaca

Sumut

6 Ekskavator Bersihkan Lahan 70 Ha HGU PTPN 2 Kebun Limau Mungkur

6 Ekskavator Bersihkan Lahan 70 Ha HGU PTPN 2 Kebun Limau Mungkur
Sejumlah ekskavator saat pembersihan lahan HGU PTPN 2 Kebun Limau Mungkur. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 6 unit alat berat ekskavator dikerahkan melakukan okupasi atau pembersihan lahan seluas kurang lebih 70 hektar di areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) Kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, berjalan kondusif, Rabu (21/6).

Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan mengatakan, pembersihan lahan tersebut dalam upaya melakukan optimalisasi aset PTPN 2 yang selama ini dikuasai sejumlah warga masyarakat dan oknum kelompok tani inisial NT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

6 Ekskavator Bersihkan Lahan 70 Ha HGU PTPN 2 Kebun Limau Mungkur

IKLAN

“Kegiatan pembersihan areal yang terdiri dari tanaman palawija seperti ubi kayu, jagung, pisang dan kacang-kacangan berlangsung kondusif. Enam unit alat berat yang dikerahkan dengan cepat membersihkan areal HGU Nomor 94 itu,” kata Rahmat.

Sejumlah anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 dilibatkan dan dibantu dari Satpol PP Deliserdang, Polresta Deliserdang untuk proses keamanan agar terlaksana secara aman dan kondusif pembersihan di areal sekitar 70 hektar itu.

“Direncanakan pembersihan areal garapan warga di lokasi HGU Nomor 94 kebun Limau Mungkur itu akan berlangsung antara dua sampai tiga hari ke depan. Dan kita berharap tidak ada aksi-aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal HGU Nomor 94 ini. Karena ini semata-mata untuk melakukan langkah optimalisasi aset, khususnya yang selama ini sudah cukup lama dikuasai warga yang tidak berhak,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, selama ini sudah berulangkali warga disurati agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni PTPN 2 kebun Limau Mungkur. Bukan tidak hanya lewat sosialisasi bahkan sudah disomasi, dan disiapkan tali asih jika mereka meninggalkan areal dengan sukarela. Namun langkah persuasif pihak PTPN 2 ini kurang direspon oleh warga. “Kita sudah menyiapkan Posko yang khusus melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih. Posisinya di pintu masuk areal kebun Limau Mungkur di Desa Bangun Rejo,” sebut Rahmat.

Rahmat menjelaskan, berdasarkan data luas areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur seluruhnya adalah 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi tahun 1958. Namun sejak tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 70 hektar.

Selanjutnya, pada tahun 2017 lalu sebenarnya sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija. “Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung RI tetap ditolak karena areal tersebut murni HGU PTPN 2 yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki PTPN 2. Karena itu sangat tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan HGU tersebut,” tegas Rahmat. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE