Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi terlihat melarutkan narkoba dengan larutan pembersih lantai.( Waspada/Agusdiansyah Hasibuan)
BATUBARA (Waspada): Sejumlah barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Batubara, Rabu (5/2) dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, dengan disaksikan, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Jaksa Madya Diky Oktavia, Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M. Huta Gaol, Kepala BNNK Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti,Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi,Kasi Propam Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus, KBO Sat Narkoba Ipda Afjuni Amri Siregat.
“Dasar pemusnahan barang bukti ini adalah surat LP / A/ 267/XI/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, Tanggal 25 November 2024,” ujar Taufiq.
Diterangkannya barang bukti ini hasil tangkapan Pada Hari Minggu Tanggal 25 November 2024 Sekira pukul 00.10 di Jalinsum Desa Perkebunan Limaluluh Kec. Limapuluh Kab. Batu bara .
Dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni Mli, 48, warga Dusun Akoja Desa Aule IE Mira Kec. Indra Makmur Kab. Aceh Timur Prov Aceh. Kemudian TR alis Bado, 28, warga Dusun Rajawali Desa Landu Kec. Rantau Kab. Aceh Tamiang, dan ketiga CW alias Kawe, 41, warga Dusun Tanjung Desa Payah Meta Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang.
Para tersangka membawa dua bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika jenis sabu di taksir dengan berat keseluruhan Netto 1939,69 gram, dan satu bungkus plastik bening berisikan Pil ekstasi sebanyak 14.878.
Kasus lainnya adalah Laporan polisi nomor : LP / A/ 277/XII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2024. Tempat kejadian di Desa suka rame Kec. Air putih kab. Batubara Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka FZ, 27 warga Madura, Dusun Semdilem Desa Planggiran Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan prov. Jawa timur.
Dari FZ petugas mendapatkan tiga bungkus plastik bertuliskan number one yang berisikan narkotika shabu yang ditaksir dengan berat Netto 2.953,47 gram (hasil penyisihan), satu bungkus plastik bertuliskan ZMY yang berisikan narkotika shabu yang ditaksir dengan berat Netto 936,74.
Pasal yang dipersangkakan 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) dari undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(a17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.