Scroll Untuk Membaca

Sumut

58 Warga Di Deliserdang Gugat Kades Ke PN Lubukpakam

Puluhan warga Dusun II Desa Mesjid, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, bersama kuasa hukumnya saat di PN Lubukpakam. (Waspada/ist)
Puluhan warga Dusun II Desa Mesjid, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, bersama kuasa hukumnya saat di PN Lubukpakam. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 58 orang warga Dusun II Desa Mesjid, Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, menggugat Pemerintah yakni Kepala Desa, Camat dan Bupati dengan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (Citizen Lawsuit). Musabab gugatan tersebut karena dinilai pihak Pemerintah gagal memenuhi hak-hak warga negara, baik secara sengaja maupun alpa

Hal itu diungkapkan kuasa hukum warga Juara Amin Tua Hasibuan SH, bersama Fifi Wijaya SH MH dan Riko Dermawan Hasibuan SH, kepada wartawan, Rabu (12/10), usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dipimpin Hakim Ketua Imam Budi Putra Nur bersama Hakim anggota Lodewijk Simanjuntak dan Rahma Sari Nilam Panggabean.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

58 Warga Di Deliserdang Gugat Kades Ke PN Lubukpakam

IKLAN

Disebutkan, warga selaku warga negara meminta tanggungjawab Negara melalui perangkatnya yang dinilai telah mencederai nilai-nilai kemusyarawatan dan kepastian hukum yang seharusnya kebijakan pejabat Negara harus berpihak kepada rakyat dan bukan berpihak kepada subyektifitas kekuasaan semata.

“Gugatan itu berawal ketika Kepala Desa Mesjid Kecamatan Batangkuis yang baru terpilih lagi untuk periode 2022-2028, menggelar pemilihan untuk menetapkan pejabat Kepala Dusun selaku pelaksana kewilayahan di Dusun I dan Dusun III. Sedangkan di Dusun II, Kades langsung menunjuk Kepala Dusun tanpa melalui proses pemilihan,” kata Juara.

Dengan penunjukan itu, lanjut Juara, warga Dusun II meminta agar Kades berlaku adil untuk menggelar pemilihan Kadus seperti di Dusun I dan III. “Namun Kades dinilai arogan dan menolak permintaan rakyat dan menyatakan bahwa itu adalah hak prerogatifnya,” ungkapnya.

Juara pun menyebutkan, tidak terima dengan kebijakan Kepala Desa, warga Dusun II menggugat ke Pengadilan Negeri, bahwa Kades dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebijakannya dan menyatakan permintaan maaf kepada warga Dusun II secara langsung dan tatap muka dalam sebuah forum resmi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Mesjid Herman Felani ketika dikonfirmasi mengatakan menghormati proses hukum yang berjalan. “Ya tanggapan kita karena mereka telah menggugat kita, kita ikuti saja prosesnya,” katanya. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE