Scroll Untuk Membaca

Sumut

56 Napi Rutan Tarutung Dan 73 WBP Lapas Siborongborong Dapat Remisi Khusus Natal

Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus memberikan SK Remisi Khusus Natal tahun 2023 kepada narapidana, Senin (25/12). Waspada/ist
Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus memberikan SK Remisi Khusus Natal tahun 2023 kepada narapidana, Senin (25/12). Waspada/ist

TAPUT (Waspada) : Sebanyak 56 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mendapat remisi khusus (RK) Natal tahun 2023. Pemberian remisi itu dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus melalui upacara di Lapangan Serbaguna Rutan Tarutung, Senin (25/12).

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus mengatakan pemberian RK atau pengurangan masa pidana bagi narapidana itu dilakukan sesuai surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

56 Napi Rutan Tarutung Dan 73 WBP Lapas Siborongborong Dapat Remisi Khusus Natal

IKLAN

“Adapaun narapidana yang mendapat RK Natal tahun 2023 tersebut sebanyak 56 orang dengan besaran remisi, 22 orang mendapat remisi 15 hari, 30 orang mendapat remisi 1 bulan , 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan,” terang Ismet Sitorus.

Ismet mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan adalah merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya,” jelasnya.

Ismet Sitorus berharap melalui pemberian RK Natal Tahun 2023 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana untuk lebih baik lagi.

56 Napi Rutan Tarutung Dan 73 WBP Lapas Siborongborong Dapat Remisi Khusus Natal
Kepala Lapas Siborongborong memberikan SK Remisi Khusus Natal tahun 2023 secara seimbolis kepada warga binaan, Senin (25/12). Waspada/ist

Terpisah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Taput juga menyerahkan SK Remisi Khusus Natal tahun 2023 kepada sebanyak 74 warga binaannya.

Pemberian Remisi Khusus Natal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor:PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal.

Pemberiam remisi diserahkan secara simbolis kepada 1 warga binaan perwakilan oleh Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziliwu pada upacara pemberian remisi, di Aula Lapas Siborongborong, Senin (25/12).

Krisman Ziliwu menyampaikan ucapan selamat atas remisi bagi seluruh warga binaannya. Ia berpesan kepada warga binaan agar tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif alam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,”kata Krisman Ziliwu.

Dalam kesempatan itu, Krisman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan wnak binaan yang pada Hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh remisi,” kata Kalapas.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE