Desain kelima surat suara pada Pemilu 2024. Waspada/Ist
TEBINGTINGGI (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 5 warna surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang.
“Tanggal 14 Februari mendatang, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan 5 surat suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum,” kata Ketua KPU Tebingtinggi Emil Sofyan kepada wartawan, Minggu (7/1).
Kelima warna surat suara Pemilu 2024 tersebut yakni abu-abu, merah, kuning, biru dan hijau dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda sesuai tingkatannya.
Surat suara warna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Warna merah untuk Pemilu anggota DPD, warna kuning untuk Pemilu anggota DPR, warna biru untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi.
Sedangkan surat suara warna hijau untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Emil mengatakan, surat suara untuk Tebingtinggi dicetak di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dan akan tiba di gudang logistik KPU Tebingtinggi pada Senin (8/1).(a37)