DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 447 narapidana yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Lubukpakam menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang narapidana langsung bebas usai mendapat remisi.
Pemberian remisi itu disampaikan Kalapas Lubukpakam kelas IIB, Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik & Giatja, Edward Pahala Situmorang dan Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Dody Efrata Fernando Ginting, usai Sholat Id dipimpin Ustadz Ahmad Buhori SPdI, Sabtu (22/4/) di lapangan blok tahanan.
“Jumlah penghuni Lapas kelas IIB Lubukpakam saat ini 1.548 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Sebanyak 447 orang yang diajukan mendapatkan remisi, seluruhnya disetujui DitjenPas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkhumham RI,”ujarnya.
Kalapas Alanta Imanuel Ketaren mengatakan, pengurangan hukuman itu bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan, diharapkan dapat memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, remisi dapat mendorong optimisme narapidana (warga binaan), bisa sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya menjalani sisa pidananya. Pengeluaran WBP tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga dapat mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam Lapas Lubukpakam dengan kapasitas hanya 432 WBP.
“Kepada penerima remisi diharapkan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sedangkan kepada napi yang sudah bebas, diharapkan bisa menjadi manusia yang bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya,” katanya. (a16).