4 Penjual 1 Kg SS Diancam Hukum Mati

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Polres Asahan mengamankan 1 Kg shabu-shabu (SS) di tempat dan waktu yang berbeda, dengan tiga tersangka diancam hukuman mati, sementara itu jaringan pemasok di LP Tebing Tinggi dibongkar dengan dipancing uang Rp250 juta.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yuda Prawira, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto, dan Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, saat paparan pengungkapan kasus Narkotika, Rabu (18/5), bahwa pengungkapan pertama diamankan IP,35, Gg Aman, Jln Sudirman, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dibekuk personil Sat Narkoba, yang melakukan penyamaran, pada Kamis (14/4) lalu, dengan barang bukti 503,6 gram SS dan 280 pil ekstasi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mengamankan HS,36, warga Jln Aman, Kel Pulau Simardan, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, di salah satu hotel di Medan.

HS ini merupakan DPO salah satu Bandar SS yang diburu dan agak sulit ditangkap. Dari tangan dia, diamankan uang tunai Rp100 juta, diduga hasil penjualan.

“Barang haram ini rencananya akan disebarkan di wilayah Asahan dan Tanjungbalai, namun hasil kerja keras personil barang ini berhasil diamankan,” jelas Putu.

Selanjutnya di berkas yang berbeda, kata Putu, Sat Narkoba mendapat informasi bahwa akan ada masuk Narkoba dari Tebing Tinggi, sehingga dilakukan penyidikan dan penyamaran sebagai pembeli dan memancing penjual dan akan membeli dengan memperlihatkan uang tunai Rp250 juta, sehingga AN,19, warga Jalan Jendral Sudirman, Dolok Masihul, Kab Serdangbedagai, membawa SS seberat 5013 gram.

AN langsung kita amankan di Jln Sutomo, Tebingtinggi, kata Putu, dilakukan pengembangan, merujuk satu nama DSP, 38, warga Jln Perjuangan, Dolok Masihul, Kec Dolok Masihul, Kab Serdangbedagai.

4 Penjual 1 Kg SS Diancam Hukum Mati
3 dari 4 tersangka digiring Sat Narkoba menuju ruang tahanan Polres Asahan. Waspada/Sapriadi

“DSP ini merupakan penghuni LP Tebingtinggi, yang ditahan karena kasus Narkoba. Dan dirinya merupakan otak pelaku dan pengendali penyebaran SS 5013 gram dari LP melalui telepon genggam,” kata Putu.

Dari 4 tersangka ini, lanjut Putu, 3 ditahan oleh Polres Asahan, seorang lagi di LP Tebingtinggi, karena proses hukumnya masih berjalan dan belum vonis. Mereka dijerat pasal 114, ayat 2, Sub 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, UUD NO: 35/2009 Tentang Narkotika.

“4 tersangka ini diancam hukum mati atau penjara seumur hidup,” jelas Putu.

Oleh sebab itu, Putu mengharapkan masyarkat jangan terpancing untuk terlibat bisnis Narkoba, karena sangat membahayakan dan merusak generasi bangsa.

“Jangan terbuai dengan keuntungan besar, Narkoba ini membahayakan dan merusak generasi,” jelas Putu. (a02/a19/a20)


  • Bagikan