Scroll Untuk Membaca

Sumut

383 Pangulu Sah 8 Tahun, Bupati: Jangan Mau Dipecah Belah

Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga saat mengukuhkan 383 Pangulu dalam jabatan 8 tahun di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatangraya, Selasa (17/9).(Waspada/ist).
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga saat mengukuhkan 383 Pangulu dalam jabatan 8 tahun di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatangraya, Selasa (17/9).(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Sebanyak 383 Pangulu (Kepdes) dikukuhkan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga. Acara pengukuhan berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatangraya, Selasa (17/9/2024).

Pengukuhan Pengulu tersebut berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

383 Pangulu Sah 8 Tahun, Bupati: Jangan Mau Dipecah Belah

IKLAN

Mengawali sambutannya, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, atas nama Pemkab Simalungun dan pribadi mengucapkan selamat dan sukses kepada para Pangulu yang baru saja dikukuhkan jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

383 Pangulu Sah 8 Tahun, Bupati: Jangan Mau Dipecah Belah

“ Dengan bertambahnya masa jabatan Pangulu ini, artinya Pangulu ini mendapat amanah dalam melanjutkan estafet untuk memimpin Nagori (Desa) masing-masing,” kata Bupati.

Untuk itu, kepada para Pangulu yang dikukuhkan, Bupati berharap agar memberikan contoh yang baik di hadapan masyarakat dan melayani masyarakat dengan baik. “ Tingkatkan terus inovasi untuk mensejahterakan masyarakat di Nagori masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan kepada para Pangulu bahwa, ke depan tanggung jawab Pangulu semakin besar dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, ditambah pelaporan yang serba digitalisasi.

383 Pangulu Sah 8 Tahun, Bupati: Jangan Mau Dipecah Belah

Disampaikan Bupati, pada Tahun 2024 ini, Pemkab Simalungun sedang menyusun regulasi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori, dimana pada awal Tahun 2025 nanti akan bertambah 1 orang Tungkat Nagori (Perangkat Desa), yang semula berjumlah 3 orang menjadi 4 orang per Nagori.

Menurut Bupati, hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan Pemkab Simalungun kepada masyarakat. Oleh karenannya kepada para Pangulu agar mensinergikan para Gamot (Kepala Dusun/Kadus) dalam bekerja, terutama dalam meningkatkan PAD.

Disamping itu, program gerakan Marharoan Bolon membangun Simalungun tetap dilaksanakan di Nagori masing-masing. “ Karena dengan Marharoan Bolon ini, silaturahmi para masyarakat dapat terjalin dan hidup pasti sejahtera,” kata Bupati.

383 Pangulu Sah 8 Tahun, Bupati: Jangan Mau Dipecah Belah

Selanjutnya Bupati mengatakan, Pemkab Simalungun akan tetap berupaya untuk lebih mensejahterakan para Pangulu dan Tungkat Nagori, seperti yang telah dilakukan pada tahun 2024 ini yaitu menambah tunjangan terhadap Maujana Nagori.

“ Semoga untuk tahun-tahun berikutnya kita dapat menambah penghasilan tetap dan tunjangan Pemerintah Nagori sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Mari kita bergandeng tangan dalam merealisasikan ini semua. Para Pangulu harus lebih kompak lagi, jangan mau di pecah belah pihak luar,” imbuh Bupati menandaskan.

Pemerintah Nagori itu adalah ujung tombak Pemerintah Kab. Simalungun, perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Bupati meminta kepada Pangulu harus mengetahui situasi dan kondisi di Nagori masing-masing. “Artinya, daun jatuh pun Pangulu harus tau,” kata Bupati. (a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE