Scroll Untuk Membaca

Sumut

342 P3K 2023 Batubara Terima SK

Pj Bupati Heri: Ini Perjalanan Penuh Pengorbanan dan Harapan

PENYERAHAN SK-P3K di lingkungan Pemkab Batubara tahun 2023 oleh Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung. Waspada/Ist
PENYERAHAN SK-P3K di lingkungan Pemkab Batubara tahun 2023 oleh Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung. Waspada/Ist

  LIMAPULUH (Waspada): Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya 342 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK- P3K) tahun 2023 di lingkungan Pemkab Batubara secara resmi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Batubara, H Heri Wahyudi Marpaung, SSTP, MAP, Kamis (12/9).

  Penyerahan SK-P3K terdiri formasi tenaga teknis, penyuluh pertanian, tenaga kesehatan dan tenaga pendidik ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Batubara, di Jalinsum Limapuluh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

342 P3K 2023 Batubara Terima SK

IKLAN

  Pj. Bupati Heri Wahyudi berpesan kepada P3K dan seluruh pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan kehormatan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. “Tanamkan dalam diri bahwa kita adalah pelayan masyarakat, bukan yang dilayani,” tukasnya.

342 P3K 2023 Batubara Terima SK

  Selain itu, Heri juga menekankan, pencapaian sebagai P3K bukanlah hal yang mudah, melainkan buah dari perjuangan panjang yang dihadapi dengan berbagai rintangan.

  “Ini adalah perjalanan yang penuh pengorbanan dan harapan, namun juga menjadi pembelajaran berharga,” ujar Pj Bupati Heri.

342 P3K 2023 Batubara Terima SK

  Salah seorang penerima SK, Umar Dani, 53, yang telah mengabdi selama 15 tahun sebagai penyuluh pertanian di Desa Lubuk Cuik, mengungkapkan rasa bangga dan haru atas penyerahan SK yang sudah lama dinantikan dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Batubara, khususnya Pj. Bupati Heri Wahyudi yang menyerahkan.

  Turut hadir sejumlah pejabat, diantaranya Kajari Diky Oktavia, Wakil Ketua DPRD Syafrizal, Wakapolres Imam, Sekda Norma Deli Siregar, Kacab PT. Bank Sumut Teddy serta OPD.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE