Scroll Untuk Membaca

Sumut

32 WBP Rutan Klas IIB Humbahas Kumham Sumut Dapat Remisi Natal

KEPALA Rutan Klas IIB Humbahas, Kanwil Kemkumham Sumut, Herry Hasudungan Simatupang, SH., MH memberikan remisi kepada WBP. Waspada/Ist
KEPALA Rutan Klas IIB Humbahas, Kanwil Kemkumham Sumut, Herry Hasudungan Simatupang, SH., MH memberikan remisi kepada WBP. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Momentum Hari Raya Natal, 25 Desember 2022, sebanyak 32 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kumham) Sumut dapat remisi khusus Natal.  Pemberian remisi Natal ini ditandai dengan upacara dipimpin langsung Kepala Rutan Klas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang, SH., MH di Aula Rutan, Desa Hutagurgur, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbahas, Minggu (25/12).

32 WBP Rutan Klas IIB Humbahas Kumham Sumut Dapat Remisi Natal

Kepala Rutan, usai pemberian remisi kepada Waspada menyampaikan, bahwa remisi khusus Natal merupakan salah satu hak WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

32 WBP Rutan Klas IIB Humbahas Kumham Sumut Dapat Remisi Natal

IKLAN

Dijelaskan, pemberian remisi tadi, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor: PAS-1914.PK.05.04/2022, PAS-1915.PK.05.04/2022, dan PAS-1916.PK.05.04/ 2022 tentang pemberian remisi khusus Natal. Remisi Natal ini diberikan kepada WBP beragama kristen dan katolik.

Diuraikan, WBP yang dapat remisi satu  bulan sebanyak 20 orang. Remisi  satu bulan 15 hari sebanyak 8 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 4 orang.

“Total  WBP yang mendapat remisi kusus Natal pada tahun ini berjumlah 32 orang. Pemberian remisi itu ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga,” tukasnya.

32 WBP Rutan Klas IIB Humbahas Kumham Sumut Dapat Remisi Natal

Katanya lagi, pemberian remisi dilihat dari pelaksanaan bimbingan kerohanian WBP selama tahun 2022. “Semoga dengan pemberian remisi ini, saudara-saudara WBP dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan YME karena semua adalah kehendak-Nya,” ujarnya.

Ditambahkan, remisi merupakan pengurangan masa hukuman WBP sehingga dapat mempercepat untuk bertemu kembali dengan keluarga. Syarat pemberian remisi harus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan dalam menjalani masa hukuman.
Tidak lupa, Herry menyampaikan selamat  Hari Raya Natal 25 Desember 2022 bagi yang merayakan. Kiranya damai suka cita Natal menyertai selalu. Semoga Tuhan memberkati. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE