KISARAN (Waspada): Sedikitnya 30 ball monza (pakaian bekas) asal luar negeri diamankan Sat Reskrim Polres Asahan, dan untuk selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, saat dihubungi Waspada, Kamis (28/1/2021), menjelaskan pengamanan 30 ball monza itu pada Selasa (26/1/2021), berdasarkan info masyarakat.
Bahwa ada pengiriman monza ilegal (tanpa dokumen) menggunakan jasa kereta api. Sehingga dilakukan pengecekan yang dipimpin Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan Ipda Franky M.C. Ritonga, dengan melakukan pemeriksaan di Stasiun Kereta Api Kisaran, dan akhirnya ditemukan 30 ball monza di gerbong barang jurusan Tanjungbalai-Medan.
“Kita mengamankan bukti 30 ball monza ilegal dan memeriksa sejumlah saksi,” jelas Rahmadani.
Untuk proses hukum lanjutan, kata Rahmadani, 30 ball monza ini diserahkan ke Bea Cukai Tanjungbalai, dan kasus ini masih dalam penyidikan lanjutan.
Dalam kasus ini diterapkan Pasal 102, Subs Pasal 103, Subs Pasal 104, dari UU RI Nomor 17 /2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10/1995 tentang Kepabeaan Yo Pasal 2 Permendag Nomor 51/ M.Dag / PER / 7 / 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
“Kita masih melakukan pengembangan, dan belum diketahui jelas pemilik monza tersebut,” jelas Rahmadani. (a19/a20)